Truk Lintasi Jembatan Mahkota Ditindak

Jumat 21-02-2020,13:45 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Satlantas Samarinda memeriksa surat pengendara truk. Pengendara ini nekat melintasi Jembatan Mahkota II. (TONI/DISWAY KALTIM) Samarinda, DiswayKaltim.com - Truk berbadan besar, memiliki enam roda atau lebih, dilarang melintasi Jembatan Mahkota II di siang hari. Karena berdasarkan Perwali, truk yang over dimensi dan over load (ODOL) hanya bisa melewati jembatan itu mulai pukul 22.00 Wita sampai 06.00 Wita. Pasalnya, truk yang beraktivitas siang hari bisa menyebabkan kemacetan dan rawan kecelakaan. Apalagi truk memiliki bobot di atas 8 ton. Karena itu, truk ODOL yang melebihi kapasitas beban disinyalir merusak konstruksi Jembatan Mahkota II. “Kami lakukan penertiban kendaraan ODOL yang nekat beroperasi di jam padat. Terlebih memaksakan melintas di Jembatan Mahkota II,” jelas Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso melalui Kanit Turjawali Fajar Hayyi Noviyanti, Kamis (20/2/2020). Penertiban yang dilakukan korps yang mengenakan baju cokelat sabuk putih ini tidak hanya menindak mobil dan truk. Motor juga tidak luput dari tindakan pelanggaran. Terutama yang kasat mata. Yakni bagi pengendara yang melawan arus, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu, dan bermuatan lebih. “Diharapkan bisa terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Agar masyarakat pengguna jalan raya lebih taat, patuh dan tertib lagi berlalu lintas,” ujar perwira balok satu ini. Dalam kegiatan itu ditemukan puluhan pengendara yang ditertibkan. Hal ini membuktikan kesadaran berkendara masyarakat masih relatif rendah. Karenanya, perlu diberikan edukasi. “Mari berkendara tertib di jalan raya. Kemudian tertib administrasi surat-surat maupun safety riding,” ajak Novi. (s/hry/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait