SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk menjalankan program kuliah gratis di 51 perguruan tinggi nampaknya harus menemui jalan terjal.
Diketahui program kuliah gratis ini menjadi salah satu implementasi janji kampanye Rudy Mas'ud dan Seno Aji melalui program Gratispol.
Namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya faktor regulasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menuturkan bahwa pembiayaan program kuliah gratis hanya bisa dilakukan melalui skema hibah.
BACA JUGA: Gratispol, Seluruh Guru Berkesempatan Kuliah hingga S2
BACA JUGA: 50 Anak Nelayan di Paser Bisa Kuliah Gratis, Catat Syarat dan Ketentuannya!
Mengingat kewenangan daerah dalam bidang pendidikan hanya mencakup tingkat SMA/SMK sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, kata Sarkowi, pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Perguruan tinggi itu bukan kewenangan provinsi, makanya tidak bisa dibiayai secara langsung," jelas Sarkowi.
Karenanya, lanjutnya, Pemprov Kaltim mengambil opsi skema hibah, agar program ini bisa dieksekusi.
BACA JUGA: GratisPol untuk Rakyat Kaltim, Wujudkan Hunian Layak Tanpa Beban
BACA JUGA: Kebutuhan Anggaran Gratispol Tahun Depan Meningkat Hingga Rp 1,5 Triliun
Namun masalah besarnya, opsi hibah hanya dijalankan secara tentatif.
"Maka kita gunakan skema hibah, meskipun itu tidak bisa dilakukan terus-menerus menurut aturan,” sebutnya.
Hal ini tentunya menjadi persoalan tersendiri, terutama kewenangan yang tidak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah daerah.