Fadli Zon Kunjungi Masjid Tertua di Samarinda, Siap Dukung Perawatan Cagar Budaya Berusia 144 tahun

Sabtu 31-05-2025,09:01 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

Untuk diketahui, Masjid Shiratal Mustaqiem pernah meraih posisi 2 dalam Festival Masjid-Masjid Bersejarah di Indonesia pada tahun 2003. Penghargaan ini pun diabadikan melalui tugu pajangan di halaman muka masjid. 

BACA JUGA: Presiden Prabowo Beli 3 Ekor Sapi di PPU untuk Kurban

BACA JUGA: Stadion Aji Imbut Kukar Akan Diremajakan Tahun 2025 Ini

Pada tahun 2001, di masa kepemimpinan Wali Kota Samarinda, Achmad Amins, masjid dengan luas sekitar 625 meter persegi dan teras sepanjang 16 meter ini pernah menjalani rehabilitasi. 

Masjid ini masuk dalam daftar cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

"jadi, yang bisa dilaksanakan revitalisasinya itu yang di halaman saja, dan kantor-kantor sekitar sekretariat yang ada di lingkungan Masjid Surat Al-Mustaqim ini. Agar tidak mengganggu atau merusak keasliannya sebagai cagar budaya," pungkas Fadli Zon.

Kategori :