EVALUASI TARIF BBN-KB

Selasa 18-02-2020,01:12 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Persoalan tarif pajak kendaraan menjadi bahasan strategis dalam percaturan ekonomi Kaltim. Pilihannya dua; dapat besar di awal dengan mengabaikan kompetisi perdagangan, atau tarif kompetitif dengan harapan iklim bisnis kendaraan kian bergairah.   SEORANG praktisi jual beli kendaraan di Balikpapan, Zulkiflian Nur, berpesan pada temannya. Pesannya begini: Jika membeli kendaraan mending second atau bekas. Karena harga jual kendaraan bekas pakai tak terlampau jauh dari harga belinya. Apalagi jika terawat. Ketimbang membeli baru, harga jualnya jauh lebih rendah dari harga beli baru. Masuk akal. Mengingat harga beli baru kendaraan di Kalimantan Timur dengan tarif pajak 15 persen tentu akan melambungkan harga unit. Berpatokan pada harga dasar kendaraan baru dari diler. Semakin tinggi harga kendaraan, maka akan semakin tinggi pula nilai pajaknya. Semua terakumulasi dalam harga baru unit kendaraan. Masuk akal. Jika harga beli baru dan harga jualnya memiliki margin yang jauh. Ketimbang membeli kendaraan bekas yang harga dasarnya sudah turun duluan. Sehingga selisih harga jualnya tak terlampau jauh. Tidak hanya kendaraan roda 4. Roda dua pun setali tiga uang. Bahkan seorang sales manajer kendaraan bermotor area Kalimantan, pernah menyampaikan bahwa keuntungan diler dari setiap unit lebih kecil ketimbang pajak yang dipungut. Hal itu disampaikannya pada pertengahan 2019. Dan kemungkinan besar saat ini kondisinya masih sama. Untuk satu unit motor, kata dia, diler hanya mengambil keuntungan berkisar Rp 500.000 untuk setiap unit penjualan. Namun, pajaknya bisa sampai Rp 4 juta. Diler juga berhitung untuk menaikan tarif kendaraan dan menambah selisih keuntungannya. Karena nanti jatuhnya, harga kendaraan di pasaran menjadi tidak kompetitif. Alhasil strateginya yakni dengan menggenjot penjualan. Meraup sedikit keuntungan dari jumlah yang banyak. Varian kendaraan setiap tahun keluar versi barunya. Untuk menarik minat masyarakat agar selalu membeli kendaraan baru. Terkait hal itu, Ekonom dari Universitas Mulawarman Aji Sofyan Effendi mengatakan, sudah saatnya dilakukan evaluasi atas kebijakan besaran tarif pajak kendaraan. Khususnya komponen tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kaltim yang sebesar 15 persen. Alasannya, kata dia, sudah hampir 10 tahun kebijakan tersebut diterapkan, tapi ternyata tidak menggairahkan secara signifikan terhadap pertumbuhan penjualan kendaraan di Kaltim. Malah ada sebagian masyarakat memilih membeli kendaraan di luar Kaltim, yang harganya jauh lebih murah. "Kalau ternyata kebijakan itu berpotensi tinggi menurunkan penjualan, artinya harus dievaluasi. Apakah harus bergeser ke 10 persen atau di tengah-tengahnya 12,5 persen. Biar lebih kompetitif atau minimal jadi sama harganya jika beli dari luar," katanya. Ia berpendapat, masyarakat secara umum sebetulnya tidak dirugikan dengan kebijakan tersebut. Sebab, tarif BBN- KB sebesar 15 persen sudah dihitung berdasarkan komponen daerah. Mulai dari tingkat ekonomi, daya beli masyarakat, upah minimum regional hingga inflasi. Ia mengetahui betul proses kenaikan tarif BBNKB dari 10 persen menjadi 15 persen pada 2011 lalu. Karena ikut dalam merumuskan naskah akademik Perda No 1 tahun 2011 yang menjadi payung hukum penerapan awal pajak tersebut. Dari sejumlah indikator tersebut, masyarakat Kaltim dianggap mampu dengan besaran pajak BBN-KB 15 persen. Hasilnya, kontribusi pajak kendaraan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. "Tidak ada kan protes masyarakat? Karena psikologis masyarakat pada saat mau membeli mobil, sudah siap untuk membayar pajak itu," imbuhnya. Namun demikian, setelah berjalan, baru muncul masalah lain. Fenomena sebagian masyarakat lebih suka membeli mobil dari luar daerah. Setelah mereka tahu, ternyata di Jakarta dan sekitarnya harganya lebih murah. Bahkan jika dipotong ongkos kirim dan biaya balik nama. Memang pengenaan tarif pajak BBN-KB antar daerah tak sama. Pajak BBN-KB di Jakarta dan sekitarnya lebih kecil daripada di Kaltim. Jika beli dari luar, masih ada selisih yang didapat masyarakat dibanding beli kendaraan di Kaltim. Ditambah lagi, para diler di Kaltim membeli suplai kendaraan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang berada di Jakarta. "Disini memang dibutuhkan managerial skill diler menyikapi sebuah kondisi itu," ujarnya. Namun demikian, ia setuju pajak yang tinggi telah membuka peluang pengaruhnya terhadap penjualan di Kaltim. Apalagi akses mudah untuk masyarakat membeli dari luar daerah. Khususnya dari Jakarta dan Surabaya. Kaltim, kata dia, jelas sangat dirugikan jika psikologis masyarakat cenderung membeli kendaraan baru di luar. Sebab pajak BBN-KB yang mestinya masuk ke Kaltim, tapi diterima oleh daerah lain. Kerugian lain, sambungnya, tentu pada sisi diler di Kaltim. Dimana yang mestinya menjadi target market share, malah hilang diambil daerah lain. Dari sini akan berpengaruh langsung terhadap gairah ekonomi. Sebab sejumlah diler di Kaltim ini memiliki hingga ratusan tenaga kerja. "Kalau semua beli di Kaltim, jelas yang diuntungkan banyak. Efek langsung ke serapan tenaga kerja. Ada admin, bengkel, marketing. Bahkan kalau permintaan tinggi diler bisa buka cabang se-Kaltim," ucapnya. Ia menganggap, memang kebijakan tersebut berkontribusi positif bagi pendapatan asli daerah (PAD) dari komponen pajak kendaraan. Namun secara ekonomi, akan merugikan jika dampak dari kebijakan tersebut, berpengaruh negatif terhadap penjualan kendaraan di Kaltim. Sebab akan berdampak langsung pada sektor tenaga kerja. Lebih baik, kata dia, pemerintah melakukan penyesuaian pajak, agar harga kendaraan kompetitif untuk meningkatkan penjualan kendaraan di Kaltim. "Opsi itu lebih penting ketimbang seperti sekarang ini. Kalau memang data dan faktanya demikian (penjualan menurun)," paparnya. Oleh karena itu, ia menilai perlu segara dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Apalagi, dalam beberapa tahun ke depan, diprediksi akan ada 1,5 juta orang migrasi dari Jakarta ke Kaltim. Sebagai efek dari rencana Ibu Kota Negara (IKN). Ia khawatir, jika memang kondisi harga kendaraan tinggi akibat dari tarif pajak BBN-KB yang besar, malah akan menambah beban. "Jangan sampai, dengan begini mereka malah membawa barang dan jasa, termasuk membeli kendaraan itu dari luar Kaltim. Jutaan mobil bertambah, tapi penerimaan daerah dari pajak masih rendah. Jadi saya sepakat dan setuju, harus ada revisi terhadap itu," pungkasnya. GENGSI, PLAT B DIGEMARI Susanto, pengusaha asal Kota Samarinda, mengaku suka membeli mobil di Jakarta. Sebagai konsumen, Susanto membandingkan harga unit yang dia cari. Pertama yang dia lihat soal harga kendaraan. Kedua, harga jual kembalinya lebih mudah. Menurut dia, pasar masih menilai jika mobil mewah menggunakan plat B, akan beda harganya dengan plat daerah. Karenanya ia memiliki beberapa mobil yang masih berplat Jakarta.“Sebenarnya hanya alasan gengsi saja. Untuk plat B juga dijual kembali lebih mudah,”katanya. Tak hanya mobil baru, orang Kaltim juga suka membeli mobil bekas di Jakarta. "Kami lebih suka jauh-jauh beli mobil ke Jakarta," ujar Yuli, sosialita Balikpapan ini. Mencari mobil di Jakarta atas referensi dari teman-temannya. Baik mobil bekas maupun baru. Selain karena harga yang lebih murah, pilihan merek mobil bekas di Jakarta pun lebih beragam. Mobil dikirim melalui pelabuhan di Jakarta via Surabaya baru masuk ke Kaltim lewat Balikpapan. "Ongkos kapal berkisar antara Rp 2 – Rp 3 juta," ujarnya. Jadi secara kasar ada perbedaan selisih Rp 18 juta dibanding jika membeli mobil di Kaltim. TERTINGGI SEJAK 2011 Seperti diberitakan sebelumnya, harga jual kendaraan di Kaltim dengan di Jakarta memang berbeda jauh. Sebelum DKI Jakarta menaikkan tarifnya dari 10 persen menjadi 12,5 persen pada tahun ini. Media ini ambil contoh dengan merujuk data harga kendaraan dari laman resmi Astra Group, Auto 2000. Sebagai market share tertinggi kendaraan di tanah air. Misalnya mobil merek New Fortuner seri 4X4 2.4 VRZ A/T DSL. Harga on the road (OTR) di Jakarta sebesar Rp 682 juta. Sedangkan jika harga OTR di Kaltim, dengan jenis mobil yang sama dibandrol dengan harga Rp 729 juta. Harga berbeda-beda antar wilayah. OTR sendiri dari harga jual mobil setelah ditambah dengan pajak kendaraan mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan biaya admin serta surat BPKB dan STNK. Tarif BPKB dan STNK diatur oleh pemerintah pusat, Kementerian Keuangan dan Polri sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan pajak PKB dan BBN-KB menjadi pemasukan kas daerah tiap provinsi. Harga jual kendaraan tinggi di Kaltim dipengaruhi mencoloknya tarif BBN-KB. Penyerahan pertama sebesar 15 persen.Yang dibebankan saat pembelian kendaraan baru, baik mobil maupun sepada motor. Tiap provinsi memiliki kebijakan tarif BBN-KB yang berbeda-beda. Ada yang 9 persen hingga yang paling tinggi 15 persen. Dari data yang dihimpun, tarif BBN-KB penyerahan pertama di Kaltim termasuk kategori yang tertinggi. Bersama empat provinsi lainnya, Kalimantan Utara, NTB, NTT dan Bali. Sebesar 15 persen.  Besaran pajak kendaraan di Kaltim ditetapkan melalui Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perda ini sudah diperbarui dua kali, melalui Perda 8/2014 dan Perda 1/2019. Dua kali berubah, sejak 2011 tarif BBN-KB penyerahan pertama untuk kendaraan pribadi tetap sebesar 15 persen. Sementara penyerahan kedua dan seterusnya hanya 1 persen. Aturan itu dibuat saat masa kepemimpinan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Sebelum itu, BBN-KB Kaltim masuk kategori kecil. Hanya 10 persen penyerahan pertama. Sedangkan 1 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Diatur dalam Perda No 22 Tahun 2008 tentang BBN-KB. Sedangkan komponen pajak kendaraan lainnya, yang memengaruhi harga kendaraan, yaitu PKB. Di Kaltim saat ini, dikenakan sebesar 1,75 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif. Kepemilikan kedua 2,25 persen, hingga kelima dan seterusnya 3,75 persen. Naik 0,50 persen perkepemilikan dari 2 hingga 4. Untuk R4 dana R2 di atas 200 cc. Besaran PKB 1,75 persen tersebut baru naik sejak 2019 lalu. Sebelumnya pajak PKB kepemilikan pertama hanya sebesar 1,5 persen sejak 2008. Besaran tarif PKB ini, jika dibandingkan dengan di Jakarta, Kaltim memang lebih kecil. Di Ibu Kota, kepemilikan pertama kendaraan pribadi sebesar 2 persen. Kedua 2,5 persen. Ketiga, 3 persen dan seterusnya. Dengan kelipatan kenaikan 0,5 persen. Hingga kepemilikan ke 17, sebesar 10 persen. (*) Pewarta: Muslim Hidayat, Khajjar Rohmah Editor : Devi Alamsyah BERITA TERKAIT

  • "Silakan Sampaikan, Kami Butuh Penjelasan dari Diler"
  • Memburu Selisih Tarif
Tags :
Kategori :

Terkait