“Kami telah mengamankan pelaku bersama barang bukti dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Loa Janan,” terang IPDA Dwi Handono.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan tindak pidana penganiayaan.
Menurut penuturan tersangka sendiri, ia mengaku kaget rumahnya dikepung dan mencari adiknya.
BACA JUGA:Harkitnas Bukan Seremoni, Sunggono Ajak Bangkit Lawan Tantangan Zaman
Ia mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuatnya panik karena mengira adik kandungnya akan diserang secara fisik oleh sekelompok orang.
“Saya merasa adik saya sedang dalam bahaya, jadi secara spontan saya menyerang. Tapi saya menyesal,” ujar HM saat diwawancarai tim Nomorsatukaltim.