KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar perempuan.
Tak hanya menangkap pelaku, dari hasil penyelidikan ternyata juga terbongkar jaringan peredaran narkoba lintas kampung.
Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Mei 2025. Novita (17), pelajar asal Kecamatan Barong Tongkok, menjadi korban perampasan saat pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
Di kawasan bundaran depan rumah dinas Wakil Bupati Kutai Barat, seorang pria tak dikenal membuntutinya lalu secara tiba-tiba menarik tas korban dari belakang.
“Pelaku menarik tas korban dengan paksa hingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka-luka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, IPTU Rangga Asprilla Fauza, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Senin (26/5/2025).
Pelaku yang berinisial TM langsung melarikan diri ke arah kompleks Kantor Bupati. Menerima laporan dari pihak keluarga, tim Opsnal segera diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, keberadaan pelaku berhasil dilacak.
BACA JUGA: Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan PT SLS Mengadu ke Disnaker Kubar
TM ditangkap di sebuah rumah di Kampung Sumbersari tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, TM mengaku telah menjual telepon seluler milik korban kepada seseorang berinisial A yang berdomisili di Kampung Sumberbangun, Kecamatan Sekolaq Darat.
Tak ingin kehilangan momentum, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan di rumah A.
Di tempat tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan kuat tindak pidana narkotika.
“Di lokasi kami temukan satu poket besar sabu seberat 29,15 gram, dua poket kecil masing-masing 0,67 gram dan 1,18 gram, timbangan digital, 125 pipet kaca, dua bong rakitan, plastik klip berbagai ukuran, korek api gas, dan uang tunai Rp6 juta yang diduga hasil transaksi narkoba,” jelas IPTU Rangga.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan curas, seperti telepon seluler korban, satu unit sepeda motor, dan pakaian yang dikenakan TM saat melakukan aksi kriminalnya.