SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Setelah mengalami kenaikan dalam beberapa pekan terakhir, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur mengalami penurunan pada periode 1 hingga 15 Mei 2025.
Penurunan harga ini terjadi di seluruh kelompok umur tanaman sawit. Untuk tanaman kelapa sawit berusia 10 tahun ke atas, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.272,74 per kilogram.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Andi Siddik, dalam keterangan resminya pada Rabu, 21 Mei 2025.
Andi menjelaskan bahwa turunnya harga TBS dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu penurunan harga crude palm oil (CPO) dan harga inti sawit (kernel) di hampir seluruh perusahaan sumber data yang menjadi acuan penetapan harga.
BACA JUGA: Kaltim Pimpin Penyaluran Kredit di Kalimantan, Pertumbuhan Tertinggi Capai 12,42 Persen
"Turunnya harga CPO dan inti sawit hampir terjadi di seluruh perusahaan sumber data. Karena itu pasti memberi dampak kepada harga TBS di tingkat petani," kata Andi Siddik dalam pernyataan resmi yang dikutip Sabtu, 24 Mei 2025.
Harga rata-rata tertimbang untuk CPO tercatat sebesar Rp 13.792,56 per kilogram, sedangkan harga kernel berada di angka Rp 12.529,67 per kilogram, dengan indeks K sebesar 89,82 persen.
Harga TBS untuk tanaman sawit berusia tiga tahun ditetapkan sebesar Rp 2.880,53 per kilogram. Untuk tanaman berusia empat tahun, harga yang berlaku adalah Rp 3.069,61 per kilogram.
Selanjutnya, untuk tanaman sawit berusia lima tahun, harga berada pada angka Rp 3.090,21 per kilogram, dan untuk usia enam tahun sebesar Rp 3.123,99 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS untuk tanaman berusia tujuh tahun adalah Rp 3.143,25 per kilogram, usia delapan tahun Rp 3.166,56 per kilogram, dan untuk tanaman berusia sembilan tahun ditetapkan sebesar Rp 3.234,90 per kilogram.
BACA JUGA: BI Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Festival Halal 2025 di Samarinda
Andi Siddik menambahkan bahwa daftar harga TBS yang dirilis ini berlaku khusus bagi petani sawit yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit, terutama pada skema kebun plasma.
"Kemitraan antara kelompok tani dan pabrik minyak sawit diharapkan mampu menjamin kepastian harga yang adil bagi petani serta mencegah praktik permainan harga oleh tengkulak," kata Andi.
Menurutnya, kerja sama antara petani dan pabrik sawit merupakan salah satu kunci mewujudkan kesejahteraan petani kelapa sawit di Kalimantan Timur. (*)