Upah Tak Dibayar Dua Bulan, Karyawan PT SLK Mengadu ke Disnaker Kubar

Selasa 20-05-2025,13:11 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Baharunsyah

Deki dan rekan-rekannya menuntut agar perusahaan segera melunasi seluruh hak mereka, baik gaji selama dua bulan terakhir maupun pesangon bagi karyawan yang telah berhenti.

Mereka meminta agar pemerintah daerah, melalui Disnaker, turun tangan serius untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami tidak minta lebih. Kami hanya ingin hak kami dibayar. Gaji adalah hasil kerja kami. Pesangon itu kewajiban perusahaan. Kami minta semuanya diselesaikan segera,” kata Deki.

Ia juga mengingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah penyelesaian dari perusahaan, maka para karyawan siap untuk mengambil jalur hukum. Bahkan mereka tidak menutup kemungkinan melakukan aksi protes yang lebih besar.

“Kami sudah cukup sabar. Tapi kalau terus dibiarkan, kami akan lakukan aksi. Kami akan laporkan ke serikat buruh dan lembaga bantuan hukum. Perusahaan tidak bisa semena-mena terhadap pekerja,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Deki juga meminta agar Disnaker Kutai Barat bersikap lebih proaktif dan tidak hanya menerima laporan.

Ia berharap Disnaker segera memanggil pihak perusahaan dan menekan agar kewajiban kepada karyawan segera dituntaskan.

BACA JUGA:Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Inspektorat Kutai Barat Gelar Bimtek Pengendalian Kecurangan

BACA JUGA:Polres Kubar Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba, 5 Warga Kutai Barat Terancam 20 Tahun Penjara

“Jangan sampai kami hanya dijadikan laporan tanpa tindak lanjut. Kami ingin pemerintah hadir dan melindungi kami sebagai pekerja,” ujarnya.

Deki menyuarakan harapan besar agar pemerintah, serikat buruh, dan masyarakat luas mendukung perjuangan para pekerja mendapatkan haknya.

“Kami hanya ingin keadilan. Negara ini punya undang-undang ketenagakerjaan, tapi kalau tidak ditegakkan, maka kami buruh akan selalu jadi korban. Kami tidak akan diam,” ucapnya.

Kategori :