BACA JUGA : Kapolri Resmikan Pembangunan Asrama Polisi Samarinda
"Hubungan badan terakhir terjadi pada awal Mei lalu, saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Paser dengan dijerat pasal 81 ayat 1 undang-undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya.