Pria 28 Tahun di Paser Setubuhi Gadis di bawah Umur usai Diajak Pacaran

Minggu 18-05-2025,05:42 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA : Kapolri Resmikan Pembangunan Asrama Polisi Samarinda

"Hubungan badan terakhir terjadi pada awal Mei lalu, saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Paser dengan dijerat pasal 81 ayat 1 undang-undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya.

Kategori :