Danantara Berpotensi Monopoli, Akademisi Unmul Soroti Pelanggaran UU Persaingan Usaha

Sabtu 17-05-2025,08:31 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

"Prinsip BJR ini menyulitkan penegakan hukum karena direksi bisa lepas dari tanggung jawab jika kerugiannya dianggap sebagai akibat dari keputusan bisnis," jelas Warkhatun.

BACA JUGA: Danantara dan Bank Emas, 2 Manuver Prabowo untuk Muluskan Target Kedaulatan Ekonomi

BACA JUGA: UU Baru 'Sunat' Kewenangan KPK, Dilarang Tangkap Komisaris dan Direksi BUMN

Di sisi lain, ia juga mengkritik lemahnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawasi anak perusahaan dan induk BUMN. 

Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh keterikatan BPK pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan persyaratan administratif lainnya yang kerap membatasi ruang gerak.

Kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan juga disuarakan oleh peneliti eksternal dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI), Lisa Aprilia Gusreyna. 

Ia menyebut bahwa keterlibatan saham publik dalam BUMN seharusnya menjadi dasar bagi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan demi menjaga prinsip Good Corporate Governance (GCG).

BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan Produksi Perdana Migas Forel dan Terubuk di Natuna

BACA JUGA: Ada Peluang Cuan! Wagub Kaltim Ajak Developer Properti Berinvestasi di Sekitar IKN

Menurutnya, perlu ada penguatan klasifikasi antara kerugian akibat keputusan bisnis yang sah dan tindakan korupsi yang disamarkan. 

Tanpa parameter yang jelas, kata Lisa, BUMN bisa menjadi korban kriminalisasi, atau justru menjadi tempat berlindung bagi pelanggaran hukum.

"Tanpa parameter yang jelas, BUMN bisa menjadi korban kriminalisasi atau sebaliknya menjadi tempat berlindung bagi tindakan melawan hukum yang dikamuflase sebagai kebijakan bisnis," tutup Lisa.

Kategori :