Ia mengungkapkan, rinciannya mencakup 762 bidang tanah di bawah jalan, empat sarana dan prasarana pendidikan, satu rumah dinas guru, serta dua lahan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST 3R) di Kampung Teluk Harapan.
"Proses sertifikasi akan terus diakselerasi, dengan target 1.300 bidang tanah bisa diselesaikan pada tahun 2025. Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikat, ini akan meningkatkan kepercayaan investor karena lahan yang jelas legalitasnya menjadi daya tarik utama dalam investasi,” pungkasnya.