BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Masyarakat Balikpapan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis saat libur Hari Raya Waisak 2025 tak perlu khawatir.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menetapkan masa dispensasi atau tenggang waktu perpanjangan SIM hingga tanggal 16 Mei 2025.
Kebijakan ini diumumkan menyusul penutupan sementara seluruh layanan penerbitan dan perpanjangan SIM, termasuk layanan SIM Keliling, yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 12 dan 13 Mei 2025.
Penutupan dilakukan untuk menghormati peringatan Waisak yang dirayakan secara nasional.
BACA JUGA: Dispora Kaltim Wacana akan Membangun Venue Atlet Penyandang Disabilitas
BACA JUGA: Dispora Kaltim Bakal Wujudkan Atlet Berprestasi Lewat Program PPPLPD
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, menyampaikan bahwa selama 2 hari tersebut masyarakat tidak dapat mengakses layanan SIM di lokasi mana pun, baik di kantor Satlantas maupun layanan keliling.
"Selama dua hari tersebut, masyarakat tidak dapat mengakses layanan perpanjangan maupun penerbitan SIM di lokasi yang biasanya tersedia," ujarnya dalam keterangan resmi.
Meski begitu, pelayanan akan kembali berjalan normal pada Rabu, 14 Mei 2025.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya jatuh pada tanggal penutupan, diberikan tenggat tambahan selama tiga hari untuk melakukan perpanjangan tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
BACA JUGA: 2 Korban Tertimbun Tanah Longsor di Lempake Ditemukan Meninggal Dunia, 2 Orang Masih dalam Pencarian
BACA JUGA: Vihara Eka Dharma Manggala Balikpapan Gelar Perayaan Waisak, Ajak Umat Kembali ke Tempat Ibadah
"Kami masih memberikan kesempatan bagi pemilik SIM yang jatuh tempo pada tanggal tersebut untuk melakukan perpanjangan tanpa dikenai sanksi keterlambatan," tambah Kompol Ropiyani.
Namun, jika masyarakat tidak memanfaatkan masa tenggang tersebut, maka proses pengurusan SIM harus dilakukan dari awal sebagaimana ketentuan penerbitan SIM baru.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi Satlantas Polresta Balikpapan atau menghubungi nomor layanan di 0812 5015 8989 dan (0542) 8503988.