Kebutuhan BBM Bersubsidi bagi Nelayan di Berau Tidak Merata, Keterbatasan Kuota Penyebabnya

Senin 12-05-2025,20:17 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Didik Eri Sukianto

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih menyebut, bahwa kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan di Kabupaten Berau masih jauh dari kata cukup.

Sehingga, pihaknya berupaya meminta penambahan kuota ke pemerintah pusat, namun hingga saat ini belum ada realisasinya.

"Kelangkaan kuota BBM bersubsidi untuk nelayan memang sudah menjadi masalah tahunan. Kami tentu tidak tinggal diam, tetapi permohonan yang diajukan belum membuahkan hasil," kata Yunda, Senin (12/5/2025).

Bahkan, Dinas Perikanan Berau juga sudah mengajukan kepada Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim.

BACA JUGA: KKP Siapkan Peraturan Baru: Semua Kapal Nelayan Wajib Pasang VMS di 2025

BACA JUGA: Kuota BBM Subsidi Terbatas, Nelayan di Balikpapan Kekurangan Solar untuk Melaut

Namun, sejauh ini belum dapat dipenuhi. Menurutnya, keterbatasan kuota membuat distribusi BBM menjadi tidak merata.

“Kalau kita bicara kuota, memang kurang. Saya kurang ingat jumlah pastinya. Tapi ada nelayan yang dapat dan ada yang tidak. Bukan karena tidak memiliki rekomendasi dari kami, tapi karena kuota terbatas,” jelasnya.

Dinas Perikanan Berau mencatat,  jumlah nelayan di Bumi Batiwakkal saat ini mencapai sekitar 5.000 orang, termasuk anak buah kapal (ABK).

Sementara jumlah kapal yang aktif dan tercatat sebanyak 2.000 unit. "Subsidi BBM diberikan berdasarkan unit kapal, bukan jumlah nelayan," imbuhnya.

BACA JUGA: Harga BBM Pertamina di Kaltim Turun di Hari Buruh, Ada Tambahan Promo

BACA JUGA: Banjir di Berau Berdampak Serius pada Sektor Perkebunan Kakao

Yunda menjelaskan, pemberian rekomendasi BBM bersubsidi ini, nelayan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Dinas Perikanan Berau.

Untuk kapal berukuran 0 sampai 5 gross ton (GT), cukup melampirkan surat keterangan dari kampung. Namun, untuk kapal di atas 5 GT, persyaratan ditambah izin operasional dari provinsi.

"Jumlah kapal berukuran 5 hingga 30 GT tidak banyak, hanya sekitar 170 kapal. Sisanya mayoritas merupakan kapal kecil," jelasnya.

Kategori :