Kini pelaku ditahan di Mapolsek Loa Janan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPDA Dwi Handono.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Cek BPKB Bisa Dari Rumah Lewat Layanan Pantau BPKB Etam
BACA JUGA:Musrenbang Tematik Kukar, Fokus pada Pemuda, Perempuan dan Disabilitas
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan.
Terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Loa Janan.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.