Sengketa Lahan Perumahan Korpri Union di Paser Digugat ke Pengadilan

Kamis 08-05-2025,13:40 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Baharunsyah

Terkait mediasi yang dilaksanakan itu, pihak ahli waris yang semestinya perlu di hadirkan, namun ternyata sama sekali tidak pernah diundang untuk hadir.

BACA JUGA:Disnakertrans Paser Sebut Penghapusan Outsourcing Perlu Dikaji Dulu

BACA JUGA:Kasus PHK di Paser Dua Tahun Terakhir Terus Bertambah

Rekan ahli waris yang ikut mendampingi penyelesaian sengketa lahan, Rasyid menambahkan bahwa mediasi itu bukan hanya tidak mengundang ahli waris, namun saksi batas juga tidak dihadirkan.

"Pernah ada mediasi, tapi sama sekali tidak melibatkan ahli waris yang punya surat-surat dari tanah itu, termasuk saksi batas juga enggak," kata Rasyid.

Kategori :