BACA JUGA : Pemkab Paser Maksimalkan Peran FKDM untuk Cegah Konflik Masyarakat
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
BACA JUGA : Pemkab Paser Maksimalkan Peran FKDM untuk Cegah Konflik Masyarakat
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.