GAPKI Minta Izin Sawit Dievaluasi

Minggu 09-02-2020,22:22 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Azmal Ridwan (kedua dari kanan) saat menghadiri rapat dan diskusi GAPKI Kaltim bersama Tim Implementasi Inpres Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, Kamis (6/2/2020). (Khajjar/ Disway Kaltim) Banyak Lahan Nganggur, Pemegang Izin Dianggap Tidak Serius Samarinda, DiswayKaltim.com - Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kaltim Azmal Ridwan meminta pemerintah memperketat izin lahan perkebunan kelapa sawit di Kaltim. Hal ini ia sampaikan menyikapi keluarnya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium perkebunan sawit di Indonesia. "Critical point-nya kenapa Inpres ini terbit dan apa kajiannya ? Kenapa moratorium dilakukan? Karena tidak terkendalinya areal yang sudah dilepaskan," kata Azmal, pekan lalu. Azmal menyebut, moratorium diterbitkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan perkebunan sawit di Indonesia. Terutama, terkait pengendalian izin. Ia tak menampik di Kaltim mafia izin lahan perkebunan sawit memang terjadi. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah yang memberikan izin lahan perkebunan bisa melakukan penertiban. Dengan mendata perusahaan yang tidak mengelola lahan sawitnya sesuai izin. "Panggil lah itu orang-orang yang punya izin. Suruh bikin surat pernyataan, mampukah mengelola luasan lahan sesuai izin. Kalau tidak, cabut. Berikan ke yang sanggup," tegas Azmal. Hal itu, menurut Azmal bisa mengoptimalkan realisasi lahan perkebunan sawit yang belum dikelola. Tercatat, izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kaltim seluas 2,6 juta hektare. Namun baru 1,2 juta hektare yang baru ditanami. Masih tersisa sekitar 1,4 juta hektare. Azmal menyimulasikan, idealnya per dua tahun lahan yang bisa dikelola satu perusahaan adalah seluas 2 ribu hektare. Pemerintah bisa melakukan review dalam waktu 6 bulan sekali. Jika tidak memenuhi target, pemerintah bisa mengevaluasi. "Selama ini kan enggak. Jalan nggak jalan yo rapopo (nggak apa-apa-tidak ada tindakan). Sementara ada yang serius mau garap, tapi nggak ada lahan. Nggak perlu buka baru. Kasihkan lahan yang ada ke yang serius (mengelola)," tutur Azmal. Ia menegaskan pemerintah daerah di kabupaten/kota bertanggung jawab untuk itu. Karena yang berwenang mengeluarkan izin usaha memang pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota. Ketika ditanya, apakah merasa dirugikan dengan kebijakan moraturium, Azmal mengaku tidak. "Kalau pengusaha yang baik dan benar, rugi dimana ? Justru bagus. Buat teguran yang nggak beres itu," akunya. Bahkan sisi positifnya, dengan penundaan perizinan lahan baru, pemerintah bisa fokus mengoptimalkan lahan yang sudah ada. Azmal pun menegaskan tidak semua pemilik perusahaan sawit di Kaltim adalah anggota GAPKI. Ia menyebut, ada sekitar 400 pengusaha perkebunan Kaltim. Hanya 118 yang tergabung di GAPKI. Terakhir, Azmal berharap implementasi Inpres dilaksanakan sesuai aturan. Agar output-nya bisa membangun iklim perkebunan sawit yang dikelola secara baik dan benar. Terpisah, Koordinator Tim Kajian Implementasi Inpres  8/2018 dari Fakultas Kehutanan Unmul Heru Herlambang menyebut pihaknya sedang mengkaji pelaksanaan moratorium di Kaltim. Terutama, langkah gubernur Kaltim dari dikeluarkannya Inpres ini. "Kita usahakan untuk ada FGD (focuss group discussion) dengan Pak Gubernur. Termasuk GAPKI juga akan kita undang lagi," kata Heru. Hasil dari kajian ini, kata dia, akan diterbitkan dalam bentuk policy paper. Berisi saran-saran tim akademisi pada kebijakan Inpres dan implementasinya di lapangan. Selain Kaltim, kajian ini juga dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat yang juga daerah penghasil komoditas sawit di Kalimantan. (krv/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait