Polres Pantau Proyek Jalan Sangasanga Muara

Jumat 07-02-2020,18:13 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Iptu Rachmat Andika Prasetyo === Kukar,DiswayKaltim.com - Proyek pemeliharaan jalan Sangasanga Muara senilai Rp 6,7 miliar yang rusak, menjadi sorotan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Hal itu disampaikan Kanit Tipikor Iptu Rachmat Andika Prasetyo kepada Disway Kaltim, Kamis (6/2) siang di Mapolres Kukar. “Kami pantau proyek itu. Meskipun kontraknya masih jalan,” kata Rachmat. Bahkan ia juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar terkait jalan ini. Mereka meminta waktu hingga kontrak proyek ini selesai. “Proyek ini belum selesai. Sehingga informasinya ada rencana diperbaiki. Jadi kami pantau dulu,” terang Kanit. Dikatakan warga kalau proyek jalan tersebut tidak menggunakan rangka besi. Hanya ditimbun dan langsung di semenisasi. Menanggapi itu, menurut Rachmat tak semua bagian ada yang dipasang rangka besi. “Kegiatan ini harus kita lihat dulu kontraknya. Karena kalau tidak mengacu pada kontrak, kita tidak tahu pekerjaannya apakah benar seperti itu atau tidak,” ucap Rachmat. Diberitakan sebelumnya, rusak dan amblasnya jalan di RT 07 Kelurahan Sangasanga menuai sorotan DPRD Kukar. Menurut Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi memang tugas dan kewenangan DPRD Kukar sebagai fungsi kontrol. "Untuk menjalankan fungsi kami, tetap akan kami tinjau," ucap Alif Turiadi, Selasa (4/2) lalu. Alif mempertanyakan bagaimana perencanaan konstruksi pembangunan jalan tersebut. Walaupun dengan alasan menyiapkan akses untuk menyambut tamu saat kegiatan Peringatan Merah Putih. Sekretaris Dinas PU Kukar Budi Harsono menyebut jalan amblas tersebut, saat ini masuk dalam masa pemeliharaan. Ia menimpali saat ini di lokasi sudah dipasang police line. Proyek itu menjadi tanggung jawab kontraktor. Ia juga membenarkan, jalan tersebut dibuka saat kegiatan Peringatan Merah Putih Sangasanga, setelah dua hari dicor kontraktor. "Kami perbaiki konstruksinya biar kuat dan sedang ditangani," jelas Budi. Ia mengatakan hingga Juni, jalan yang amblas tersebut akan menjadi tanggung jawab kontraktor. "Masa pemeliharaan kontraktor hingga Juni 2020," lanjutnya. Pengerjaan itu baru dilaksanakan pertengahan Desember 2019. Padahal jadwal ditentukan sejak Oktober tahun lalu. Budi menyebut mungkin terkendala ketersediaan material. "Ditambah memang ada masa penambahan waktu hingga 50 hari, sesuai aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018," kata Budi. (byu/mrf/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait