PHK Sesuai PKB, 274 Pekerja Sudah Terima Kompensasi,

Kamis 06-02-2020,16:37 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 300 karyawan di PT Buma Lati, bukan tanpa alasan. Semua sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku, serta tidak tebang pilih. Hal itu diungkapkan Support Manager PT BUMA Lati, Haryono, menyikapi kabar simpang siur yang beredar, soal PHK yang dilakukan perusahaan. Meski tak menyebut secara detail terkait kabar yang beredar, bahwasannya PHK memang terjadi dan terpaksa harus dilakukan perusahaan. Beberapa poin dasar, alasan PHK di PT Buma Lati terjadi, dikarenakan penurunan volume pekerjaan/produksi, yang menyebabkan kelebihan kapasitas unit, kemudian mengakibatkan kelebihan pekerja. Untuk itu, PHK harus dilakukan, guna menyesuaikan kondisi penurunan produksi saat ini. (selengkapnya lihat grafis) Selain itu, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT BUMA tahun 2018-2020 yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c. Di mana, menyatakan perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena efisiensi, yang disebabkan oleh pengurangan atau penurunan volume pekerjaan. Serta adanya kesepakatan tertulis dengan seluruh Serikat Pekerja BUMA Lati terkait proses PHK. Dijelaskan Haryono, PKB BUMA, merupakan kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan, yang sudah disahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP.089/PHIJDK-PK/PKB/V/2018. Para pekerja yang terdampak PHK, ditegaskannya, manajemen PT BUMA, me-ranking pekerja bedasarkan evaluasi kinerja yang dipengaruhi kedisiplinan dan produktivitas pekerja tanpa tebang pilih. Sementara itu, untuk 300 pekerja yang terkena program rasionalisasi, terdapat 274 pekerja yang telah sepakat PHK. Sementara sisanya 26 pekerja belum sepakat. Demi mendapatkan kepastian hukum terhadap pekerja yang menolak PHK, perusahaan mendorong atau berinisiatif melakukan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditanya soal tenaga kerja lokal, dimana Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dalam Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan di perusahaan diisi oleh tenaga kerja atau pekerja maupun buruh lokal paling sedikit 80 persen, sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan. Sebagai bentuk kepatuhan dalam menjalankan peraturan itu, ditegaskan Haryono, BUMA Lati, selalu berupaya setiap lowongan pekerjaan dan proses rekrutmen pekerja selalu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, bahkan di beberapa kesempatan juga melibatkan Muspika dalam proses rekrutmen. “Setelah diterapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2018 itu, saat ini terdapat 50 persen atau 2.523 pekerja lokal dari 5.053 total pekerja yang bernaung di BUMA Lati,” tuturnya Dalam hal pengembangan karier, lanjutnya, BUMA Lati tidak membedakan asal pekerja. Hal ini terbukti banyak pekerja lokal yang telah menduduki jabatan sebagai pengawas (foreman, supervisor, kepala bagian dan manajer). Lebih lanjut dijelaskannya, sebagai bentuk kepedulian dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal, pihaknya ikut berkontribusi melalui beberapa program CSR (Corporate Social Responsibility) unggulan. Antara lain; program kejar paket C, bantuan transportasi pelajar, pelatihan basic admin, basic mechanic dan basic operator kepada lulusan SMA sederajat untuk selanjutnya dipersiapkan menjadi tenaga kerja yang terampil di bidangnya. Program CSR lainnya, yaitu pemagangan siswa dan mahasiswa, peningkatan minat baca siswa melalui ATPUSI Kabupaten Berau yang mendapatkan penghargaan di tingkat nasional, bantuan sarana praktik siswa SMK 6 Berau (engine dan komponen lainnya), serta bantuan infrastruktur pendidikan dan fasilitas masyarakat di Kecamatan Gunung Tabur. (app/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait