
BACA JUGA : Pemkab PPU Terima 1.125 Usulan Pokir dari DPRD
Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan PPU dan Balikpapan difungsikan sementara dengan sistem satu arah.
Keputusan ini diambil usai peninjauan kelayakan jalan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.
Selain Jembatan Pulau Balang, pemerintah juga membuka Jalan Tol IKN Seksi 3A, 3B, dan 5A secara terbatas sebagai jalur alternatif selama arus mudik dan balik Lebaran.
Ia mengimbau warga untuk lebih memanfaatkan fasilitas ini guna menghindari kepadatan di titik-titik tertentu.
BACA JUGA : Dinas KUKM Perindag PPU Lakukan Pengawasan Ketersediaan Minyakita di Pasaran
"Fasilitas yang ada harus digunakan dengan bijak. Jaga keselamatan, patuhi rambu-rambu, dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat. Jangan sampai ada kejadian di jalan yang bisa menghambat perayaan lebaran," pungkas Mudyat. (*)