Hukumannya Berat, Kapolres Warning Penyebar Hoaks

Selasa 04-02-2020,22:47 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

AKBP Edy Setyanto Erning W. Tanjung Redeb, Disway – Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Terlebih, dalam menyikapi isu yang saat ini sedang hangat dibicarakan, yaitu wabah Novel Corona Virus (nCoV). "Saya tekankan kepada masyarakat Berau jangan menyebarkan berita-berita tidak benar, yang tidak jelas sumbernya. Apalagi itu terkait penyebaran virus Corona," ujar Edy, Selasa (4/2). Pesan itu disampaikannya menyusul dua pelaku penyebaran berita atau informasi hoaks yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim, belum lama ini. Pelaku memosting bahwa virus Corona sudah masuk di Balikpapan. Menurutnya, informasi hoaks yang disebarkan tersebut sangat besar dampaknya di tengah masyarakat. Apalagi, NCoV saat ini dianggap sebagai wabah paling membahayakan. Sehingga, informasi apa pun tentang virus Corona yang beredar di media sosial, kata dia, pasti akan cepat menjadi sorotan masyarakat, tak terkecuali warga Berau. "Kalau tidak tahu dan belum yakin, jangan disebar. Jangan sampai situasi di Berau yang kondusif, dibuat resah dengan pemberitaan hoaks. Lebih baik tanyakan langsung dengan instansi berwenang, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya. Mantan Kapolres Raja Ampat ini, juga menyebut bahwa selama 2019 lalu, pihaknya sudah beberapa kali mengamankan tersangka pengunggah berita hoaks di medsos. Tak hanya itu, para pelaku ujaran kebencian atau hate speech di medsos oleh sejumlah oknum warga Berau, juga sudah pernah diamankan. "Jangan bermain-main dengan berita hoaks, karena ancaman pidananya berat," tegasnya. Diterangkan, pelaku penyebar berita bohong dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mana mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media), dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. "Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya. Ia juga berharap masyarakat ikut memerangi berita hoaks. "Lebih bijak lagi bermedsos. Kalau ada berita yang tidak jelas sebaiknya jangan diteruskan atau diunggah ke media sosial. Cari kebenarannya dulu, atau tanyakan langsung ke pihak berwenang, agar tidak menyesatkan masyarakat," ujarnya. *

Tags :
Kategori :

Terkait