
BACA JUGA: Pemekaran Kecamatan di PPU, Wilayah Sepaku Diserahkan ke OIKN
"Tapi kalau dengan warga dan lain-lainnya akan kami coba konsolidasikan dulu datanya. Karena data dari kelurahan (Maridan, Desa Telemow) secara faktual tertulis belum disajikan ke kami," tuturnya.
Di sisi lain, dirinya ingin juga mengetahui lahan-lahan milik desa dan kejelasan mengenai Kantor Kepala Desa Telemow berdiri di lahan (Hak Guna Bangunan) HGB PT ITCI KU.
"Karena faktanya memang kita tidak pungkiri ada beberapa lahan, yang termasuk kantor desa di HGB itu (PT ITCI KU)," pungkas Nicko.