Potensi Besar Kelapa Sawit Kaltim

Senin 03-02-2020,16:15 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kabid Usaha Dinas Perkebunan Kaltim Mohammad Yusuf. (Khajjar/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Kepala Bidang (Kabid) Usaha Dinas Perkebunan Kaltim Mohammad Yusuf mengatakan, industri hilir kelapa sawit  sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Pasal 43 ayat 3. Dalam perda disebutkan: Perusahaan perkebunan wajib membangun industri hilir paling lambat 7 tahun sejak perda ditetapkan. Perda tersebut adalah langkah konkrit untuk membangun industri hilir kelapa sawit di Kaltim. "Pemprov saat ini memang mencanangkan sektor ekonomi dari renewable resources. Sumber daya alam terbarukan. Yang jadi unggulan saat ini ya sawit dan karet," katanya, Kamis (30/1/2020). Dari data 2018 tercatat, Kaltim memiliki hampir 1,2 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit. Dengan produksi 13.398 ton. (lihat grafis) Didukung 88 pabrik CPO dengan kapasitas 4.539, 4 ton TBS per jam. Yusuf menyebut angka sementara produksi  CPO Kaltim pada 2019 sebanyak 4, 1 juta ton dari potensi 5,9 juta ton. Dengan kapasitas tersebut, dari segi potensi bahan baku, Kaltim sudah mampu membangun industri hilir kelapa sawit. Yusuf mengatakan sudah ada 5 perusahaan baru yang diproyeksikan menjadi pabrik pengolah CPO. Dua di antaranya sudah beroperasi di KM 13 Balikpapan. Sementara tiga perusahaan lainnya akan dibangun di Bontang, Pulau Balang, dan Maloy. "Salah satunya sudah menghasilkan Fame (fatty acid methyl ester) sebagai bahan campuran solar," sebut Yusuf. Yusuf pun optimistis, dengan program biofuel B30 dari pemerintah, akan mengoptimalkan daya serap produksi sawit dalam negeri. Pihaknya pun terus mendorong industri hilir kelapa sawit untuk menambah nilai jual komoditas ini. (krv/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait