Cihuy, Ojol dan Kurir di Balikpapan Bakal Dapat Bonus Lebaran

Kamis 13-03-2025,16:31 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hail sebelum Hari Raya IduIfitri 1446 H;

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dan rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir;

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi;
5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi clan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun oleh Nomorsatukaltim, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, menekankan bahwa bonus ini adalah bentuk kepedulian dan upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir.

BACA JUGA:Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR

Yassierli mengatakan, hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi serta kurir online didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung, dan saling menghargai.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,” ujarnya beberapa waktu lalu di Jakarta.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

Kategori :