Sosialisasi kehutanan yang digelar di Kampung Gurimbang dengan narasumber dari KPHP Berau Barat, Jumat (30/1).
Sambaliung, Disway – Pemerintah Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung menggelar sosialisasi kehutanan dan program pengembangan pemberdayaan, dengan mengundang narasumber dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat. Staf Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Warsita yang mewakili Plt Kepala UPTD KPHP Berau Barat, Armilan Saidi, mengatakan bahwa status hutan dibagi tiga. Yakni, hutan negara, hutan hak dan hutan adat. Dalam hutan Negara, kata dia, pun terbagi lagi berdasarkan fungsi, yakni hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi dan hutan produk konservasi. "Menjadi polemik memang mengenai kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan kampung," ujarnya, Jumat (31/1). Sementara itu, hutan tanaman yang erat kaitannya dengan Kampung Gurimbang, banyak masyarakat tidak tahu batasan-batasan kawasan hutan tersebut. "Kami akui untuk sosialisasi masih kurang," katanya. Sementara itu, pertanyaan masyatakat mengenai simpang siur kawasan penetapan dan pengukuhan kawasan hutan, Warsita mengatakan, mengenai penetapan kawasan bisa jadi ada lokasi yang sudah ditempati masyarakat sebelum penetapan formal. “Artinya, aturan positif yang dibuat pemerintah terikat oleh kita. Itu masalah penunjukan atau seperti apa, sudah merupakan kekuatan hukum. Minimal mengetahui batas-batas wilayah," jelasnya. Warsita mengatakan, jika tidak puas dengan kawasan yang ditetapkan, KPHP Berau Barat tidak dalam posisi memutuskan, apakah hak masyarakat atau bukan. Menurutnya, itu keputusan presiden dan juga Kementerian Kehutanan. Sementara itu, Kepala Kampung Gurimbang Edy Gunawan menuturkan, banyak masyarakat yang paham setelah mengikuti sosialisasi. Masyarakat awalnya tidak mengerti mana hutan KBK dan KBNK sehingga masyarakat melakukan penanaman di kawasan tersebut. "Sekarang masyatakat sudah paham. Kami juga tidak ingin masyarakat berhadapan dengan hukum," ujarnya. Untuk Gurimbang sendiri terdapat hutan KBK dan hutan Lindung. Hal inilah yang disampaikan oleh narasumber dari KPHP Berau Barat. Masyarakat pun sudah mengerti kondisi yang terjadi. Terkait kepemilikan surat garapan yang ada di tangan masyarakat, dirinya akan kembali melakukan pendekatan khusus untuk nantinya ditarik kembali. “Karena surat tersebut tidak sah dan telah ditetapkan oleh negara,” ujarnya. Dirinya pun berharap kepada masyarakat untuk tidak terjerat dengan persoalan hukum dan menghargai proses yang telah ditetapkan. */FST/REYKPHP Beri Pemahaman ke Warga Gurimbang
Sabtu 01-02-2020,18:48 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 25 September 2026, Cek di Sini!
Kamis 24-09-2026,22:10 WIB
Dukcapil Kutim Dorong Pemanfaatan IKD, Warga Bisa Cek Informasi Bantuan
Jumat 25-09-2026,07:00 WIB
Jamu de Red FC di Lamongan, Persiba Balikpapan Incar Kemenangan Perdana
Kamis 24-09-2026,21:40 WIB
Petani Kampung Maluang Sukses Terapkan Integrated Farming Lewat Program Kakao PT Berau Coal
Jumat 25-09-2026,11:00 WIB
FIFA ASEAN Cup 2026: Skenario Ranking FIFA Indonesia jika Menang, Imbang atau Kalah dari Singapura
Terkini
Jumat 25-09-2026,21:01 WIB
Percepat Penanganan Karhutla, BPBD Kukar Bentuk 20 Posko Relawan
Jumat 25-09-2026,20:41 WIB
Pemkab Kukar Lunasi Pinjaman Rp 820 Miliar di Bankaltimtara, Tinggal Penataan Administrasi
Jumat 25-09-2026,20:03 WIB
Kualitas Udara Kutim Kembali Memburuk, SE Bupati soal Karhutla Belum Dicabut
Jumat 25-09-2026,19:21 WIB
PJJ di Kutim Masih Berlanjut, Keputusan Tatap Muka Segera Dievaluasi
Jumat 25-09-2026,18:50 WIB