Sosialisasi kehutanan yang digelar di Kampung Gurimbang dengan narasumber dari KPHP Berau Barat, Jumat (30/1).
Sambaliung, Disway – Pemerintah Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung menggelar sosialisasi kehutanan dan program pengembangan pemberdayaan, dengan mengundang narasumber dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat. Staf Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Warsita yang mewakili Plt Kepala UPTD KPHP Berau Barat, Armilan Saidi, mengatakan bahwa status hutan dibagi tiga. Yakni, hutan negara, hutan hak dan hutan adat. Dalam hutan Negara, kata dia, pun terbagi lagi berdasarkan fungsi, yakni hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi dan hutan produk konservasi. "Menjadi polemik memang mengenai kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan kampung," ujarnya, Jumat (31/1). Sementara itu, hutan tanaman yang erat kaitannya dengan Kampung Gurimbang, banyak masyarakat tidak tahu batasan-batasan kawasan hutan tersebut. "Kami akui untuk sosialisasi masih kurang," katanya. Sementara itu, pertanyaan masyatakat mengenai simpang siur kawasan penetapan dan pengukuhan kawasan hutan, Warsita mengatakan, mengenai penetapan kawasan bisa jadi ada lokasi yang sudah ditempati masyarakat sebelum penetapan formal. “Artinya, aturan positif yang dibuat pemerintah terikat oleh kita. Itu masalah penunjukan atau seperti apa, sudah merupakan kekuatan hukum. Minimal mengetahui batas-batas wilayah," jelasnya. Warsita mengatakan, jika tidak puas dengan kawasan yang ditetapkan, KPHP Berau Barat tidak dalam posisi memutuskan, apakah hak masyarakat atau bukan. Menurutnya, itu keputusan presiden dan juga Kementerian Kehutanan. Sementara itu, Kepala Kampung Gurimbang Edy Gunawan menuturkan, banyak masyarakat yang paham setelah mengikuti sosialisasi. Masyarakat awalnya tidak mengerti mana hutan KBK dan KBNK sehingga masyarakat melakukan penanaman di kawasan tersebut. "Sekarang masyatakat sudah paham. Kami juga tidak ingin masyarakat berhadapan dengan hukum," ujarnya. Untuk Gurimbang sendiri terdapat hutan KBK dan hutan Lindung. Hal inilah yang disampaikan oleh narasumber dari KPHP Berau Barat. Masyarakat pun sudah mengerti kondisi yang terjadi. Terkait kepemilikan surat garapan yang ada di tangan masyarakat, dirinya akan kembali melakukan pendekatan khusus untuk nantinya ditarik kembali. “Karena surat tersebut tidak sah dan telah ditetapkan oleh negara,” ujarnya. Dirinya pun berharap kepada masyarakat untuk tidak terjerat dengan persoalan hukum dan menghargai proses yang telah ditetapkan. */FST/REYKPHP Beri Pemahaman ke Warga Gurimbang
Sabtu 01-02-2020,18:48 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,22:20 WIB
DPRD Kutai Barat Soroti Rendahnya Hasil Plasma PT ARI, Minta Pemerintah Hentikan Pembiaran
Selasa 02-06-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 2 Juni 2026, Cek di Sini!
Senin 01-06-2026,22:45 WIB
Tanggapi Banyaknya Guru Pensiun, PGRI Kukar Dorong Pemkab Buka Rekrutmen Guru ASN
Senin 01-06-2026,18:00 WIB
BRImo Hadirkan Diskon Spesial 25 Persen untuk Pembelian Tiket Prambanan Jazz Festival 2026
Senin 01-06-2026,20:05 WIB
5 Guru Besar Siap Berebut Kursi Rektor Univesitas Mulawarman Samarinda Periode 2026–2030
Terkini
Selasa 02-06-2026,15:03 WIB
Tim Elang Satresnarkoba Paser Ciduk Terduga Pengedar Sabu di Kuaro
Selasa 02-06-2026,14:15 WIB
Jembatan Sei Kasungai Rampung, Akses Rantau Buta dan Rantau Layung Lebih Mudah
Selasa 02-06-2026,13:47 WIB
Kadinsos Balikpapan: Akurasi Data jadi Kunci Agar Bansos Tepat Sasaran
Selasa 02-06-2026,13:09 WIB
Balikpapan Mulai Pendataan Digital Penerima Bansos, 365 Agen Diterjunkan hingga Tingkat RT
Selasa 02-06-2026,12:38 WIB