Bawaslu Bontang Adukan ASN Berpolitik ke KASN

Sabtu 01-02-2020,00:29 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Agus Susanto (dua dari kiri) didampingi Hari Dermanto (kiri) saat menyerahkan dokumen hasil kajian Bawaslu temuan dua ASN yang diketahui berniat maju di Pilkada Bontang 2020. === Bontang– Bawaslu Bontang telah menyerahkan dokumen hasil kajian dugaan pelanggaran dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas ASN kepada ke Kantor Komisi ASN (KASN) di Jakarta, Kamis (30/1). Dokumen diserahkan Kordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar lembaga (Humbal) Bawaslu Bontang Agus Susanto didampingi Anggota Bawaslu Kaltim Hari Dermanto. Mereka diterima Irwansyah selaku asisten KASN pengawasan bidang penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, dan netralitas ASN. Selain Bontang, dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada serentak 2020 juga terjadi di Samarinda, Kutai Timur dan Paser. “Selain Bawaslu Bontang, dokumen kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN juga disampaikan Bawaslu Samarinda, Bawaslu Paser dan Bawaslu Kutim,” sebut Hari Dermanto yang juga koordinator divisi sengketa Bawaslu Kaltim di Jakarta. Dalam pertemuan dengan Irwansah, Hari juga menyampaikan ditemukan banyak indikasi ASN yang tidak netral. Baik secara terang-terangan maupun yang masih sembunyi. Pelanggaran yang diproses Bawaslu, seperti ASN yang sudah memasang baliho-baliho di sudut kota, mendeklarasikan diri, hingga mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon kepala daerah. “Dalam kajian Bawaslu kabupaten/kota, pelanggaran yang dilakukan ASN memang tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Tapi mereka diduga melanggar etik ASN. Sehingga kami berharap, hasil kajian ini bisa segera ditindaklanjuti oleh KASN,” bebernya. Hari berharap KASN segera mengeluarkan surat edaran terbaru, karena masih banyak pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada sebelumnya. “Ini juga menjadi penyampaian kami ke KASN, sebagai bentuk pencegahan agar tidak banyak lagi ASN yang melanggar netralitas,” tandasnya. Agus Susanto mengatakan, dua dokumen yang diserahkan ke KASN adalah dua ASN yang sebelumnya diproses Bawaslu Bontang. Status dua ASN itu telah disimpulkan Bawaslu bukan merupakan pelanggaran pemilihan tetapi diduga pelanggaran netralitas ASN. Sehingga hasil kajian dugaan pelanggarannya diteruskan kepada KASN. Dua register perkara temuan tersebut disangkakan kepada dua ASN yakni Kepala Diskominfo Bontang Dasuki dan Dosen Fakultas Ekonomi Unmul Muliadi yang diketahui berniat maju di Pilkada Bontang. Keduanya diketahui telah dan sedang mengikuti proses penjaringan di partai politik.   “Dokumennya sudah kami serahkan, dan KASN berjanji segera mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah nanti mereka akan membentuk majelis etik di daerah, atau langsung turun rekomendasi, menjadi ranah KASN. Tugas Bawaslu hanya sampai penerusan dokumen kajian yang merupakan hasil pengawasan netralitas ASN,” ungkap Agus. Irwansyah mengakui, dalam dua pekan terakhir, banyak menerima pelanggaran netralitas dari Bawaslu se-Indonesia. “Banyaknya incumbent maju lagi yang mengarahkan ASN. Ada juga ASN yang maju. Atau ada juga ASN yang masih menjajaki sebagai calon kepala daerah,” tuturnya. Diakuinya, berbicara pelaksanaan pilkada, saat ini belum masuk tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah. Sehingga ASN yang ingin maju sebagai calon kepala daerah, belum diwajibkan mundur sebagai ASN. Tetapi, kata Irwansyah, ASN tetap harus tunduk terhadap aturan etik ASN yang diatur dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 dan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. “Sudah banyak aturan dalam memaknai netralitas ASN,” jelasnya. Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, cukup jelas diatur norma untuk tidak melibatkan ASN. Bahwa pejabat ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Irwansyah mengatakan, saat ini surat edaran netralitas ASN sudah finalisasi. Ditarget Februari diterbitkan. “Isinya lebih spesifik,” pungkasnya. (fah/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait