Begini Kronologis KR Posting Soal Virus Corona di Facebooknya

Jumat 31-01-2020,17:13 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kombes Pol Ade Yaya Suryana (Andri/Disway)

==========

Balikpapan, Diswaykaltim.com - Akibat menyebarkan informasi palsu alias hoax. RK (29) warga Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Ternyata dari hasil pemeriksaan. Diketahui aksi nekat KR tersebut dipicu perdebatan dengan saudaranya terkait virus corona.

Awalnya KR mendengar kabar virus corona telah menyebar hingga ke Indonesia. KR-pun penasaran dan langsung bertanya kepada saudaranya yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Balikpapan.

KR lalu bertanya apakah virus itu sudah mewabah hingga ke Balikpapan?.  Nampaknya saudara KR mengerjainnya. Sambil bercanda, saudaranya mengatakan ada warga Balikpapan yang terjangkit dan sedang di rawat di RSKD.

Tapi oleh KR. Candaan itu dianggap seriua olehnya. Kemudian KR langsung memposting di akun Facebook atas nama "Kazahra Tanzania". Bunyinya  "Bismilah, info penting. Usahakan keluar memakai MASKER karena di RS. Kanujoso sudah menerima PASIEN POSITIF CORONA. ORANG BALIKPAPAN BARU DATANG DARI CHINA (berita akurat)".

"Kebetulan, saudaranya ini juga kita mintai keterangan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada Disway, Jumat (31/1/2020) pagi.

Akibat postingan tersebut, banyak warganet yang penasaran dan bahkan mencari tahu kebenaran informasi itu. Namun rupanya banyak pihak yang menyatakan jika hal tersebut tidaklah benar atau hoax.

"Mungkin bercanda tapi KR menanggapi serius dan langsung mempostinyabdi Facebook. Akhirnya direspon secara masif oleh warganet, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Lanjut Ade, kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kaltim, agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Bila belum tahu pasti kebenarannya, di mohon agar tidak menyebarkan informasi apapun, agar tidak terjerat kasus hoax,” tambahnya.

Dirinya juga mengingatkan agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terkonfirmasi. Kepada masyarakat, seyogyanya memiliki filter dalam diri masing-masing untuk tidak mudah percaya pada informasi dari sumber yang tidak terverifikasi.

“Ada banyak cara untuk memvalidasi sebuah informasi, seperti melakukan crosscheck kebenaran berita,” tutupnya.

Terpisah, Dir Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto mengungkapkan, kasus ini bermula saat KR mengunggah status berisi informasi tidak benar.

Tersebarnya status tersebut sempat menimbulkan kepanikan bagi warga Balikpapan.

“Beruntung kami langsung menerima klarifikasi dari pihak RS Kanudjoso Djatiwibowo bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Kombes Pol Budi.

Ia menambahkan, viralnya status tersebut membuat jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim bergerak cepat mengamankan orang di balik akun tersebut.

“Kemarin itu (Kamis 30/1/2020) sekitar pukul 11.00 wita personel telah mengamankan 1 orang  beserta barang bukti 1 unit smartphone dan tangkapan layar status tersebut,” jelasnya.

Atas tindakannya, KR dijerat Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Rangkaian pemeriksaan masih berjalan. Akan disampaikan hasilnya kemudian,” tutup. (Bom/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait