Idrus Marham. Foto: Akbar Budi Prasetia/INDOPOS Jakarta, DiswayKaltim.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan penasihat hukum terdakwa tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," demikian tertera dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id yang dilihat di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih. Putusan di tingkat banding itu diambil majelis hakim banding dengan ketua I Nyoman Sutama dan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak pada 9 Juli 2019. (ant/indopos/eny)
Pengadilan Perberat Vonis Idrus Marham Jadi Lima Tahun Penjara
Jumat 19-07-2019,08:46 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 15-05-2026,05:58 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 15 Mei 2026, Waspada Cuaca Ekstrem!
Kamis 14-05-2026,22:12 WIB
SiLPA Bontang Rp265 Miliar, Wali Kota Sebut Dampak Efisiensi Anggaran dan Dana Transfer
Kamis 14-05-2026,21:40 WIB
Pemkab PPU Pastikan Program KPC Berlanjut di Tahun Ajaran 2026/2027
Kamis 14-05-2026,20:40 WIB
3 Pengedar Narkoba Dibekuk di Paser, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu
Kamis 14-05-2026,20:10 WIB
Tak Puas Jawaban Pemprov, 14 Advokat Kaltim Tempuh Banding Administratif ke Kemendagri
Terkini
Jumat 15-05-2026,18:22 WIB
Pria Paruh Baya Diduga Tenggelam saat Mencuci Baju di Loa Kulu
Jumat 15-05-2026,17:30 WIB
IKN Antisipasi Kemarau Panjang, Siapkan Sensor Kebakaran hingga Pos Damkar
Jumat 15-05-2026,17:03 WIB
Pengurangan Produksi Batu Bara Picu Ancaman PHK Massal di Kaltim, Wagub Minta Daerah Tak Bergantung pada SDA
Jumat 15-05-2026,16:31 WIB
Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, Dokter Ajak Perempuan Rutin Screening dan Vaksin HPV
Jumat 15-05-2026,16:00 WIB