Idrus Marham. Foto: Akbar Budi Prasetia/INDOPOS Jakarta, DiswayKaltim.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan penasihat hukum terdakwa tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," demikian tertera dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id yang dilihat di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih. Putusan di tingkat banding itu diambil majelis hakim banding dengan ketua I Nyoman Sutama dan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak pada 9 Juli 2019. (ant/indopos/eny)
Pengadilan Perberat Vonis Idrus Marham Jadi Lima Tahun Penjara
Jumat 19-07-2019,08:46 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-08-2026,07:25 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 16 Agustus 2026, Cek di Sini!
Minggu 16-08-2026,10:00 WIB
Kuota Biosolar Kutim Belum Bertambah, Disperindag Ungkap Pengajuan Masih Menggantung
Minggu 16-08-2026,16:00 WIB
Polda Kaltim Bongkar Modus Samarkan Ganja dalam Paket Berisi Kaos Basah
Minggu 16-08-2026,11:37 WIB
45 Paskibraka Kukar Dikukuhkan, Bupati Pesan Jaga Kesehatan Jelang HUT RI ke-81
Minggu 16-08-2026,15:20 WIB
Api Lahap Permukiman Muara Bengkal Ulu, 14 Rumah jadi Arang
Terkini
Minggu 16-08-2026,22:04 WIB
Pemkab Kukar Akan Bersurat ke Pemerintah Pusat, Tuntut Dana Kurang Bayar Rp3 Triliun
Minggu 16-08-2026,21:24 WIB
Sidang Sengketa DPK dan Petrotrans, Hakim Berulang Kali Tegur Saksi
Minggu 16-08-2026,21:05 WIB
Tanggap Bencana Gempa Bumi Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak
Minggu 16-08-2026,20:39 WIB
Masih Berjuang Cari Sinyal, PPU Tetangga IKN Terus Dihantui Blank Spot
Minggu 16-08-2026,20:07 WIB