Idrus Marham. Foto: Akbar Budi Prasetia/INDOPOS Jakarta, DiswayKaltim.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan penasihat hukum terdakwa tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," demikian tertera dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id yang dilihat di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih. Putusan di tingkat banding itu diambil majelis hakim banding dengan ketua I Nyoman Sutama dan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak pada 9 Juli 2019. (ant/indopos/eny)
Pengadilan Perberat Vonis Idrus Marham Jadi Lima Tahun Penjara
Jumat 19-07-2019,08:46 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,21:28 WIB
Iran Balas Serangan Israel-Amerika, 1 Orang di Abu Dhabi Dilaporkan Tewas
Sabtu 28-02-2026,21:57 WIB
Mudik Gratis Kemenhub 2026 Dibuka Mulai 1 Maret, Cek di Sini Panduan dan Jadwal Keberangkatan
Minggu 01-03-2026,12:18 WIB
Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Meninggal Dirudal, Siapa Pengganti Selanjutnya?
Sabtu 28-02-2026,22:22 WIB
Rata-Rata 200 Pegawai di Balikpapan Pensiun per Tahun, Pemkot Hitung Ulang Kekuatan ASN
Sabtu 28-02-2026,22:47 WIB
Pengiriman Minyak Global Via Selat Hormuz Terancam Dihentikan, 8 Negara Timur Tengah Tutup Bandara
Terkini
Minggu 01-03-2026,20:54 WIB
9 Pengunjuk Rasa Tewas Tertembak dalam Protes Pembunuhan Ali Khamenei di Konsulat AS Karachi
Minggu 01-03-2026,20:23 WIB
Gedung Sudah Direvitalisasi, Museum Batu Bara Teluk Bayur Belum Dibuka karena Tak Punya Pengelola
Minggu 01-03-2026,19:54 WIB
Dinsos Samarinda Masih Tunggu Arahan Kemensos untuk Rekrutmen Peserta Didik Sekolah Rakyat
Minggu 01-03-2026,19:26 WIB
Ketua DPRD Kukar Targetkan Pembayaran Utang ke Kontraktor Lunas Sebelum Lebaran
Minggu 01-03-2026,18:57 WIB