Tolak PHK, SPKEP Demo Lagi

Jumat 31-01-2020,11:40 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Tanjung Redeb, Disway – Kondisi perekonomian Berau, mendapatkan tantangan, terutama dari sektor tambang batu bara. Kondisi demikian, membuat Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) tak terhindarkan. Ada yang tak terima, unjuk rasa pun kembali dilakukan, Kamis (30/1) kemarin. Unjuk rasa tersebut digelar Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - Berau (SPKEP). Sebanyak 300 orang turun pada aksi tersebut, menolak PHK yang dilakukan PT BUMA Lati. Seperti diketahui, BUMA melakukan efisiensi sebanyak 300 pekerja pada periode Des 2019 – Jan 2020, di mana 270 karyawan sepakat PHK, dan 30 orang masih belum setuju. Yang menjadi sasaran unjuk rasa adalah Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kantor PT Berau Coal. Sekretaris Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Berau, Munir mengatakan, ada beberapa tuntutan yang dibawa buruh untuk disampaikan kepada Pemkab dan DPRD Berau. Salah satunya yakni penolakan proses PHK karena dinilai tidak sesuai regulasi. “Manajemen perusahaan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta UU Nomor 2 tahun 2003,” jelasnya. Selain itu, pemerintah daerah harus menjatuhkan sanksi admimistrasi, jika perusahaan telah melanggar aturan. “Kami harap apa yang kami sampaikan dapat direalisasikan, bukan sebatas didengarkan. Kami hanya menyuarakan hak kami bukan untuk urusan politik tapi hanya urusan perut,” tegasnya. “Serikat tidak menolak PHK jika dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, selama proses pekerja tetap memiliki hak kesejahteraan sesuai yang diatur dalam ketenagakerjaan,” ungkap Sulhan, pengurus SPKEP dalam rapat mediasi dengan manajemen PT. Berau Coal. “Kami meminta BUMA tetap memberikan gaji bagi pekerja yang belum menerima PHK, dan tidak melakukan PHK bagi orang lokal”, tambah Aji Mahendra – anggota ormas Banuanta Bersatu. Sementara itu, Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Sabhan menganggap, bahwa proses PHK yang dilakukan BUMA tidak sesuai ketentuan. “Nota pengawasan sudah kami laporkan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti,”tegasnya. Wakil Bupati Berau Agus Tantomo menyebutkan, pemerintah tidak akan tinggal diam, dan dengan tegas memberikan sanksi jika terbukti melanggar. “Kami sekarang sedang komunikasi dengan Disnaker provinsi yang berkaitan dengan sanksi sesuai UU ketenagakerjaan,” terangnya. Manager PR PT Berau Coal (BC), Arif Hadianto menyebutkan, persoalan PHK BUMA adalah persoalan ketenagakerjaan internal BUMA, di mana walaupun BUMA merupakan kontraktor BC, kontrak kerja berdasar volume, namun masing – masing memiliki sistem dan kebijakan pengelolaan tenaga kerja. “Kontraktor mitra kerja harus taat dan patuh pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tambah Arif. Terkait dengan polemik proses PHK yang dilakukan PT.BUMA, ditegaskan Arif, jika sudah mengarah pada persoalan industrial yang dapat diselesaikan melalui jalur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaaan, melalui proses mediasi atau melalui jalur perselisihan hubungan kerja. Support Manager PT BUMA Lati, Haryono menjelaskan, PHK yang terpaksa dilakukan pada kondisi bisnis batu bara yang masih belum bagus. Lanjutnya, BUMA mengalami penurunan volume produksi yang menyebabkan kelebihan kapasitas unit dan kelebihan pekerja. Perjanjian Kerja Bersama (PKB BUMA) pasal 74 ayat (1) huruf c mengatur mengenai PHK. “PHK dilakukan berdasar evaluasi kinerja berdasarkan ranking pekerja yang dipengaruhi aspek kedisiplinan, produktivitas pekerja dan kebutuhan alat, tidak berdasar asal pekerja, lokal dan non lokal ada yang terkena PHK, saat ini sudah 270 yang telah setuju, mendapat pesangon sesuai aturan tenaga kerja,” tegasnya. Sebanyak 30 pekerja belum sepakat PHK, dan saat ini mengarah ke perselisihan industrial, BUMA siap mencari titik temu melalui proses mediasi oleh Disnakertrans Berau, ataupun proses Perselisihan Hubungan Industrial. Seperti diketahui, kondisi ekonomi berau mengalami tantangan, batubara yang menjadi tumpuan ekonomi, jatuh terhempas harga batubara yang mengalami penurunan, saat ini indeks batubara dunia berada di dolar 67,5, mengalami kejatuhan sebanyak 31.5% di banding harga periode Januari tahun lalu. Kondisi ini lambat laun akan memberi dampak, terutama bagi APBD Berau di mana 61% masih tergantung dari dana bagi hasil emas hitam ini. APBD untuk menunjang pembangunan Berau dan membiayai pengeluaran rutin antara lain berupa gaji PNS Kab Berau. Bupati Berau, Muharram berharap adanya dukungan masyarakat dalam pengembangan investasi di Bumi Batiwakkal, terutama dalam menjaga iklim investasi tetap aman, dan daerah harus kondusif. Tidak hanya memberikan kemudahan proses perizinan, dengan memberikan jaminan keamanan akan menjadi “magnet” investor menanamkan modal di Berau, untuk mengelola potensi-pontesi di Kabupaten Berau. Keberadaan investasi, telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah, terutama royalti dari dana bagi hasil sektor pertambangan mencapai 61 persen, serta menghidupkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Tanpa investasi, ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah tidak akan berkembang pesat seperti saat ini,” katanya kepada Disway Berau. Muharram juga merasakan dan melihat, masyarakat kerap dihadapi polemik dengan perusahaan. Namun, investor bekerja mengacu regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai perizinan, rekrutmen karyawan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika ada pelanggaran yang dilakukan investor terhadap tenaga kerja, menurut Muharram, diselesaikan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Perlu dipahami juga, untuk pengawasan tenaga kerja merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sementara tugas dan fungsi (Tuposi) pemerintah kabupaten, dijelaskannya, hanya sebatas mediasi. Jika dalam mediasi tidak ada kesepakatan, jalur yang ditempuh jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Bersalah atau tidaknya perusahaan akan diputuskan dalam PHI,” ujarnya. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kelangsungan perusahaan secara proporsional dan hak tenaga kerja, seperti kasus PHK yang dilakukan PT BUMA. “Keputusan perusahaan harus dihargai. Tapi, ketika mereka berproses, kita juga ikut sesuai ketentuan yang berlaku. Bagaimana hasil akhirnya, serahkan pada penegak hukum jika memang ada yang dilanggar,” jelasnya. Menurut Muharram, kondisi itu jangan dibalas dengan ketidak kondusifan maupun aksi tidak produktif yang berbuah investasi tidak sehat di Kabupaten Berau. Sehingga menciptakan iklim investasi tidak stabil yang menyebabkan operasional perusahaan tidak berjalan baik, atau bahkan kolaps. “Dampaknya kalau demikian juga masyarakat yang merasakan,” tegasnya. Meski menyampaikan pendapat di tempat umum diatur dalam Undang-Undang, unjuk rasa semestinya dilakukan sepanjang semua jalur komunikasi sudah tertutup. Jika pemerintah dan pihak terkait masih sangat terbuka atas aspirasi, lebih baik jalur penyelesaian yang ditempuh dengan kepala dingin. “Kita bahas di meja, dengan pengedepankan logika hukum yang benar, insya Allah akan ditemukan solusi yang terbaik,” tuturnya. Muharram meminta, tenaga kerja tidak terpancing provokasi oleh segelintir oknum yang memiliki kepentingan pribadi, maupun politik dengan mengatasnamakan masyarakat. “Akibat kita sendiri yang menciptakan suasana yang tidak nyaman, malah mengorbankan ribuan tenaga kerja, dampaknya investor mundur untuk berinvestasi,” terangnya. Apalagi, potensi Kabupaten Berau sudah dilirik banyak investor dan kini dalam proses perizinan, seperti investasi semen, perkebunan, pariwisata, pertanian dan perikanan. “Dengan terbukanya semua investasi, tentu akan membuka lapangan pekerjaan yang besar-besaran untuk masyarakat. Oleh karena itu, kita jaga bersama-sama iklim investasi agar tetap aman dan kondusif,” pintanya. “Investor yang masuk nantinya, akan ditegaskan untuk menyerap tenaga lokal. Terkecuali, tidak ada baru mengambil dari luar Berau. Tapi, kedepan perusahaan wajib melakukan pelatihan, untuk mengisi bidang pekerjaan tersebut,” tambahnya.(*/zuh/app)

Tags :
Kategori :

Terkait