Samarinda Krisis Lahan Pemakaman, DPRD Usulkan Buat Perda Pembagian Lahan

Kamis 20-02-2025,15:50 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

Hal ini terjadi dikarenakan belum adanya pihak yang mengatur terkait pengelolaan lahan pemakaman umum di Samarinda. DPRD juga merekomendasikan agar Pemkot membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk mengelola TPU milik pemerintah.

"Karena sampai hari ini, Belum ada UPTD yang mengatur atau menaungi soal pemakaman di Kota Samarinda," ujarnya.

“Ke depan kami dari Pansus 1 dan Komisi 1 DPRD Samarinda merekomendasikan kepada bidang organisasi Pemkot Samarinda, untuk membentuk UPTD Pemakaman di kota Samarinda,” Sambung Aris.

Selain lahan, Aris juga menyoroti pentingnya memperhatikan infrastruktur jalan dan pencahayaan yang memadai, sebagai akses menuju pemakaman di masing-masing TPU di Samarinda, untuk memudahkan masyarakat mengantar jenazah ke tempat peristiraharan.

“Jalan juga jangan lupa. Penerangan itu harus dipikirkan, dan kita akan bahas lebih lanjut di Pansus I ini,” tutur Aris.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Herwan Rifa'i, menyebut bahwa saat ini pemerintah baru memiliki satu TPU aktif, yaitu di kawasan Serayu, eks pemakaman Covid-19.

BACA JUGA:Samarinda Utara Siapkan Satu Dapur untuk 1.429 Porsi Makan Bergizi Gratis

"Sedangkan TPU di Khusnul Khotimah, yang berlokasi di Kecamatan Samarinda Utara, masih dalam tahap penyelesaian," ungkapnya.

Herwan juga menyambut baik usulan DPRD terkait pembuatan Perda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.

Menurutnya, biaya lahan pemakaman yang mencapai Rp 1-5 juta per orang sangat membebani masyarakat. Ia menambahkan bahwa daftar titik TPU yang akan dikelola pemerintah sudah ada, tetapi masih dalam tahap perencanaan.

"Kami siap membantu, tinggal permasalahannya ada pada anggaran. Kami juga memiliki titik koordinat, tetapi belum ditetapkan secara resmi," pungkasnya.

Kategori :