Rita Sebut Tak Beretika, Pengajuan Calon Wabup Kukar Tanpa Koordinasi

Kamis 30-01-2020,12:57 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

KUKAR - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menyatakan keberataan terkait penunjukkan calon Wakil Bupati (Wabup) oleh Edi Damansyah, selaku Bupati Kukar Definitif saat ini. Menurut Rita hal tersebut sangat tidak beretika. Mengingat Edi dipercaya mendampingi Rita sebagai Wabup pada Pilkada 2015 lalu. Pernyataan itu dituangkan dalam surat protes yang sudah diserahkan kepada Edi serta Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, beberapa hari lalu. "Sangat tidak ada etikanya," tegas Rita saat ditemui Disway Kaltim, Rabu (29/1/2020) siang di Jakarta. Dikabarkan, kalau Edi sudah meminta izin kepada Rita untuk memilih Chairil Anwar sebagai Wabup di sisa masa jabatan Edi. Menurut Rita, itu tidak benar. "Waktu di Pengadilan memang ada Pak Chairil nyalamin saya. Terus dia bilang makasih sudah memilihnya sebagai wakil bupati," kata Rita. "Nah, saat itu saya bingung. Kapan saya kasih restu? Pembicaraan dari awal antara saya dengan Pak Edi saja tidak ada. Tahu-tahu sudah ucapin makasih ke saya," cetusnya. Jadi, Rita menegaskan lagi. Dari awal sampai sekarang, Edi Damansyah tidak ada berkoordinasi dengannya terkait penunjukkan calon Wabup Kukar. Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Kukar, Ria Handayani mengakui adanya surat tersebut. Tapi katanya, Tim Panlih belum menerima dan melihatnya secara langsung. "Informasinya surat tersebut sudah di Ketua DPRD Kukar," ungkap Ria via WhatsApp, Rabu sore. Tim Panlih sendiri lebih memilih menunggu instruksi Ketua DPRD Kukar. Seperti apa dan bagaimana tindak lanjut surat yang dilayangkan Rita itu. "Kalau ada arahan atau disposisi dari ketua ke panlih, baru kami akan bahas," jelas politisi Partai Gerindra ini. Kemudian Disway mencoba mengonfirmasi Edi Damansyah melalui pesan WhatsApp. Mempertanyakan surat dari Rita. Tapi tidak ada tanggapan. Selanjutnya mencoba mengkonfirmasi kepada ajudan Edi. "Bapak lagi ada acara di Muara Badak," katanya singkat. Terpisah, Jumarin, anggota Panlih menganggap masukan yang diberikan Rita kepada DPRD Kukar dan Bupati Definit merupakan sikat wajar dan normatif. Apalagi bupati sekarang hanya meneruskan jabatan melalui jalur independen. "Jika hari ini Ibu Rita mengajukan nama untuk mendampingi bupati yang notabene sebagai mantan wakilnya. Maka itu halal dan tidak ada etika yang dilanggar," ucap anggota DPRD Kukar ini. Justru menurutnya, yang melanggar etika adalah bupati yang melanjutkan sisa masa jabatan. Karena tidak memperhatikan usulan dan saran pemilik mandat sebenarnya. "Semua aturan dan undang-undang harus menjunjung tinggi etika politik," singgung Jumarin. (byu/mrf/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait