Pembentukan PPK Bontang Diperketat

Kamis 30-01-2020,10:52 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Ilustrasi KPU. (in) === BONTANG – Bawaslu Bontang memastikan pengawasan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan secara ketat. Supaya prosesnya berjalan transparan dan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Dalam mengawasi, Bawaslu Bontang menginstruksikan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan se-Bontang mengawasi tahapan tersebut. “Setiap prosesnya akan diawasi. Pemetaan potensi kerawanan juga kami lakukan,” ungkap Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Bontang Agus Susanto. Dirinya berharap dalam proses pembentukan PPK ini, KPU memedomani peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga dapat menghasilkan PPK yang berkualitas, berintegritas, tidak bermasalah netralitas, dan tidak terlibat dalam partai politik. Ia menambahkan, bukan hanya tahapan pembentukan PPK yang sedang berjalan, pengawasan melekat juga akan dilakukan Bawaslu Bontang. "Pada tahapan-tahapan lain, sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu yang tertulis jelas dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang," katanya. "Kemudian sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu, pelaporan hasil pengawasan tiap tahapan dituliskan dalam formulir model A pengawasan," lanjutnya. (fah/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait