Baru Dua Bulan Bebas, Pria di Paser Ditangkap Lagi Setelah Miliki Sabu

Sabtu 15-02-2025,16:20 WIB
Reporter : Sahrul
Editor : Baharunsyah

PASER, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinsial S (43) kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,75 gram.

S yang diduga sebagai pengedar sabu ini ditangkap saat berada dirumahnya di Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser pada Rabu (12/2/2025).

Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti sebanyak 27 poket sabu, 3 sendok takar, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital yang disimpan di dalam tas selempang serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi sabu.

BACA JUGA:Pinjam Motor Tak Dikembalikan Selama Dua Bulan, Wanita Ini Berakhir Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan bahwa S baru saja bebas dari penjara pada tahun lalu atau residivis dengan kasus serupa.

"Ternyata yang kami amankan merupakan residivis dengan kasus yang serupa, baru bebas dari penjara November 2024 lalu,” kata AKP Suradi, Sabtu (15/2/2025).

Tak merasa jera, S kembali melakukan aktivitasnya sebagai seorang pengedar sabu dengan mendapatkan barang yang diakui S berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

BACA JUGA:Dewas Perumdam Tirta Kandilo Angkat Bicara soal Rekomendasi Pemecatan Direktur

Sebagai upaya memberantas jaringan narkotika, kasus ini tengah dilakukan pendalaman untuk memburu dalang dari peredaran narkotika.

"Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman kasus serta melakukan pengejaran terhadap bandar yang memberikan sabu tersebut kepada tersangka untuk di edarkan di Paser,” tuturnya.

Atas perbuatannya S dikenakan pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kategori :