Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Berawal dari Telegram, Remaja di Balikpapan Setubuhi Gadis 14 Tahun di Apartemen
BACA JUGA: Muara Rapak Makan Korban Lagi, Truk Trailer Lindas Pengendara Motor Sampai Tak Bernyawa
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti, membuat laporan polisi, serta menggelar perkara untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.