Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Hasyim Asy'ari hingga Margarito Kamis Akan Bersaksi di MK

Selasa 11-02-2025,20:46 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Sederet tokoh nasional akan bersaksi pada sidang sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) di MK. Mulai dari mantan Ketua KPU RI Hasyim Ashari, Prof Margarito Kamis hingga Prof Efendi Gazali.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 

(Kukar) pada Kamis 13 Februari 2025 mendatang. Agenda sidang kali ini mencakup pemeriksaan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.

Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua MK, Suhartoyo, bersama dua anggota panel, Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menurut Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, KPU sebagai pihak termohon telah menyiapkan satu kuasa hukum dalam perkara ini.

BACA JUGA:Polda Kaltim Ringkus Kurir Jaringan Internasional, Sabu 1 Kilogram Gagal Diselundupkan

BACA JUGA:Pilkada Kukar 2024: Gugatan Paslon 02 Ditolak MK, Akademisi Unikarta Sebut Penyebabnya

"Untuk persiapan sidang, kami sudah menyiapkan satu kuasa hukum. Kami juga akan menghadirkan tiga saksi, terdiri dari dua saksi ahli dan satu saksi fakta," ujarnya kepada Nomorsatukaltim, pada Selasa 11 Februari 2025 sore.

Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan adalah mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang juga merupakan dosen hukum tata negara di Universitas Padjadjaran. Ia akan menjelaskan posisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 serta peran KPU daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Selain itu, Prof Bayu Dwi Anggono dari Fakultas Hukum Universitas Jember akan memberikan keterangan terkait hubungan antara PKPU dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU Kukar juga akan menghadirkan satu saksi fakta untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan Pilkada di daerah tersebut.

BACA JUGA:Polres Kukar Siaga Jelang Putusan MK terkait Sengketa Pilkada, Antisipasi Gangguan Keamanan

Di sisi lain, Paslon 03 yang diwakili oleh Calon Wakil Bupati Alif Turiadi menyatakan telah menyiapkan empat saksi dalam persidangan mendatang.

"Insyaallah yang akan bersaksi nanti adalah Prof. Margarito Kamis dan Prof. Effendi Gazali," ungkapnya, kepada Nomorsatukaltim, pada Selasa 11 Februari 2025.

Selain dua saksi ahli tersebut, kubu Paslon 03 juga akan menghadirkan dua saksi fakta yang akan memperkuat gugatan mereka. Alif menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan sidang terkait alat bukti yang diajukan.

"MK sedang bekerja secara profesional. Yang kami lakukan sekarang adalah menunggu terkait bukti-bukti yang valid untuk sidang mendatang," tambahnya.

BACA JUGA:Pilkada Berau 2024: Gugatan MP-AW di MK Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Kategori :