Pun, AKP Akhmad Wira menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Polsek Anggana langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
“Kami melakukan wawancara dengan korban, saksi-saksi, dan pelaku, serta mengumpulkan bukti-bukti fisik dan non-fisik,” tegasnya.
BACA JUGA:Kekerasan Anak di Kukar Capai 197 Kasus, Didominasi Kekerasan Seksual
BACA JUGA:Jalan Poros Kukar-Kubar yang Longsor Dipasang Box Culvert, Begini Kondisinya Sekarang
Dalam melakukan penangkapan, Polsek Anggana bekerja sama dengan keluarga korban dan masyarakat setempat untuk memastikan bahwa pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kini pelaku MAC telah diamankan di Polsek Anggana guna menjalani proses hukum yang berlaku. Dengan penangkapan ini, AKP Wira Taryudi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.