PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terus bergejolak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), khususnya bagi yang tak lulus seleksi PPPK.
Skema yang ditawarkan Pemkab PPU dan berdasarkan regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) adalah dapat diangkat, namun dengan sistem PPPK paruh waktu.
Akan tetapi, skema kebijakan tersebut mendapat penolakan dari honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL).
Sehingga, DPRD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU bertolak ke Kemenpan-RB membawa tuntutan atau keinginan dari honorer tersebut.
BACA JUGA: Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Honorer Geruduk Kantor DPRD PPU
BACA JUGA: Perlu Biaya Rp168 Miliar angkat PPPK Penuh Waktu, Pemkab PPU Masih Pikir-Pikir
Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf mengatakan, berdasarkan regulasi, jika telah mengikuti seleksi tes PPPK namun belum lolos, maka tak boleh mengikuti untuk kedua kalinya.
"Namun secara otomatis menjadi PPPK paruh waktu, berarti tidak ada pemberhentian," ucap Yusuf, beberapa hari lalu.
Adapun harapan kedua dari THL, yakni dapat diangkat PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu.
Semua itu dapat dilakukan, namun melihat kemampuan anggaran daerah. Pasalnya, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan penggajian melalui APBD Kabupaten PPU.
BACA JUGA: Berebut 102 Kuota, Pelamar PPPK Tahap 2 PPU Capai 793 Orang
BACA JUGA: 1.127 Honorer PPU Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Jumlah Gajinya
"Ini yang akan kami sampaikan ke Kemenpan-RB, bagaimana kewenangan pusat karena ini terkait regulasi," jelasnya.
Apakah nanti dapat dilakukan pengangkatan PPPK penuh waktu dengan mempertimbangkan beberapa hal yang dapat menjadi poin penilaian.
Misalnya lama mengabdi sebagai THL, kemudian diangkat bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
"Kami selaku perwakilan (daerah) akan sampaikan ke Menpan-RB karena yang membuat regulasi. THL ada 3.078 orang dan kalau bisa semuanya jadi PPPK penuh waktu, dengan catatan tak ada hambatan akan kemampuan keuangan daerah," tutup Yusuf.
BACA JUGA: BKPSDM Paser Surati KemenpanRB untuk Akomodasi Honorer Tidak Lolos PPPK
BACA JUGA: Dana Transfer dari Pusat untuk PPU Dipangkas hingga Rp52 Miliar
Sekadar diketahui, untuk belanja pegawai dari APBD dibatasi dan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.