Pembobol Rumah Warga di Samarinda Seberang Diringkus, Curi 40 Gram Emas

Sabtu 08-02-2025,08:00 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

Rekaman ini, akan memperkuat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Diduga Pengedar Sabu, Pria di Biduk-Biduk Diringkus Polisi

BACA JUGA: Rudy Mas'ud: Jangankan Uang, Nyawa Harus Diberikan Demi Kesejahteraan Rakyat Kaltim

Kapolsek Samarinda Seberang, dalam keterangannya, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti sudah diamankan untuk mendalami kasus ini,” Kata Baihaki.

Selain itu, Polsek Samarinda Seberang juga sedang melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pencurian ini.

“Pelaku terancam dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.” pungkasnya.

BACA JUGA: Jaringan Narkotika Dibongkar Polda Kaltim, Nyaris Setengah Kilogram Sabu Dimusnahkan

BACA JUGA: Gara-Gara Ini, Remaja Asal Berau Meninggal di Saluran Drainase

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap ancaman kriminalitas di sekitar mereka. 

Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk selalu berhati-hati, dan segera melapor jika terjadi hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kategori :