Tarif Penyesuaian Tak Kunjung Disahkan, Pengusaha Jasa Angkutan Penyeberangan Resah

Selasa 28-01-2020,22:20 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Bambang Haryo Soekartono. (ist) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Para pelaku usaha jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan resah lantaran penyesuaian tarif yang diusulkan tak kunjung direspons. Padahal, usulah penyesuaian tarif sudah dilakukan 1,5 tahun lalu. Dewan Penasehat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Haryo Soekartono menuding Kementerian Perhubungan sengaja mengulur waktu. “Memutuskan penyesuaian tarif ojek online saja bisa cepat dilakukan. Mengapa tarif kapal feri yang merupakan industri maritim malah diundur-undur. Padahal, risikonya jauh lebih besar untuk menjamin keselamatan nyawa publik,” katanya. Bambang Haryo mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memprioritas sektor maritim. “Kalau penyeberangan sampai terhenti, Presiden pasti akan disalahkan rakyat karena logistik antarpulau macet dan ekonomi terganggu,” ujar Bambang. Penetapan penyesuaian tarif jasa angkutan penyeberangan, kata Bambang Haryo, ada di tangan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi  dan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Panjaitan. Tapi dua kementerian itu dinilai saling lempar tanggung jawab. Gapasdap mengaku sudah membahas persoalan itu sejak 2018. “Molornya penetapan tarif penyeberangan menunjukkan ketidakprofesionalan dua kementerian tersebut dalam menjalankan regulasi dan undang-undang,” kata Bambang lagi. Akibatnya, selama 3 tahun ini, tarif angkutan penyeberangan tak kunjung ada penyesuaian. Berbagai jalan ditempuh Gapasdap, antara lain dengan mempertanyakan langsung ke Kemenko Maritim dan Investasi (Marves). “Kami kaget. Alasan mereka tak masuk akal. Katanya  belum ada data untuk dikaji. Padahal, pelimpahan kajian ke Kemenko Marves sudah berlangsung lebih dari 3 bulan,” imbuh Bambang Haryo. Menurut Bambang, Kemenko Marves bisa dengan mudah meminta data dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dia mengatakan, PT ASDP yang merupakan kaki tangan pemerintah di sektor penyeberangan memiliki semua data yang diperlukan Menko Marves, seperti pendapatan dan biaya. “ASDP tahu persis pendapatan perusahaan penyeberangan karena dia yang menjual tiket, ASDP juga tahu persis biaya operasional kapal karena dia operator kapal dan memungut biaya kepelabuhanan,” kata dia lagi. Atas dasar itulah, Bambang mensinyalir dua kementerian saling lempar tanggung jawab. “Kemenhub bilang sudah serahkan semua data mulai dari awal tapi Kemenko Marves mengaku tidak punya data. Dua instansi ini kelihatan tidak kompak, tidak professional,” sebutnya. Keterlibatan Menko Marves dalam evaluasi tarif penyeberangan, sesuai Inpres No 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Inpres yang harusnya untuk kemudahan usaha, dinilai Bambang kenyataannya mempersulit usaha dan perizinan. “Kalau mengurusi satu sektor ini saja tidak beres, bagaimana mungkin pemerintah menjalankan Omnibus Law yang melibatkan ribuan regulasi sesuai kebijakan Presiden Jokowi,” Bambang menambahkan, penetapan penyesuaian tarif harus segera dilakukan sesuai kebutuhan angkutan penyeberangan. Ia juga berharap Kemenko Marves menolak usulan Menhub yang menaikkan penyesuaian tarif sebesar  38 persen secara bertahap dalam tiga tahap selama 3 tahun.  “Karena ini menyangkut jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi," tuturnya memberi pandangan. Berdasarkan perhitungan Gapasdap, kenaikan tarif penyeberangan sekaligus tidak berdampak signifikan terhadap nilai komoditas barang yang diangkut kendaraan, yakni hanya sekitar 0,15 persen. Dia mencontohkan harga barang Rp 10 ribu per kg. Dengan adanya penyesuaian tarif sebesar 38 persen maka kenaikannya berkisar Rp 15 per kg. Kenaikan harga itu mungkin relatif kecil, tetapi sangat besar artinya bagi kelangsungan usaha penyeberangan serta menjamin keselamatan nyawa dan barang publik. “Ketidakpastian tarif mengancam keselamatan publik, berarti pemerintah melanggar UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” tegasnya. (fey/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait