Akhirnya Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi, Tapi Harus Penuhi Syarat Berikut

Selasa 04-02-2025,12:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” tambahnya.

BACA JUGA: Pemkab Berau Berupaya Tingkatkan IDM Supaya Status Desa Naik

BACA JUGA: Beasiswa Kukar Idaman Tahap I Resmi Dibuka Hingga 17 April 2025, Buruan Daftar!

Kebijakan baru terkait perubahan pengecer menjadi sub-pangkalan merupakan hasil dari pembahasan antara Kementerian ESDM dengan DPR dalam rapat yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2024. 

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bahlil juga menegaskan bahwa stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman dan tersedia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Keputusan ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi gejolak di masyarakat akibat larangan pengecer menjual LPG 3 kg yang sebelumnya sempat diberlakukan. 

BACA JUGA: Soal Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Kemenang Berau Tungu Edaran Dirjen

BACA JUGA: Harga Minyakita di Paser Lebihi HET, Disperindagkop-UKM Ungkap Penyebabnya

Distribusi LPG 3 kg diharapkan menjadi lebih transparan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Kategori :