“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” tambahnya.
BACA JUGA: Pemkab Berau Berupaya Tingkatkan IDM Supaya Status Desa Naik
BACA JUGA: Beasiswa Kukar Idaman Tahap I Resmi Dibuka Hingga 17 April 2025, Buruan Daftar!
Kebijakan baru terkait perubahan pengecer menjadi sub-pangkalan merupakan hasil dari pembahasan antara Kementerian ESDM dengan DPR dalam rapat yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Bahlil juga menegaskan bahwa stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman dan tersedia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Keputusan ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi gejolak di masyarakat akibat larangan pengecer menjual LPG 3 kg yang sebelumnya sempat diberlakukan.
BACA JUGA: Soal Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Kemenang Berau Tungu Edaran Dirjen
BACA JUGA: Harga Minyakita di Paser Lebihi HET, Disperindagkop-UKM Ungkap Penyebabnya
Distribusi LPG 3 kg diharapkan menjadi lebih transparan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.