"Tidak pernah ada pembukaan kotak suara dan kondisi kotak suara masih tertutup plastik," tegasnya.
Ia mengungkapkan, kuasa hukum termohon sengketa hasil Pilbup Berau Pada saat menjelang istirahat rapat pleno tingkat kecamatan, masing-masing saksi paslon, penyelenggara pemilu, panitia pengawas kecamatan, dan pihak keamanan TNI-Polri juga melaksanakan koordinasi dan melakukan penyegelan ulang.
BACA JUGA: Si Jago Merah Bergejolak, Dalam Sepekan Terjadi Kebakaran di Berau pada 4 Lokasi Berbeda
Hal itu bertujuan untuk menghindari perubahan kotak suara. Seluruh logistik termasuk surat suara di dalam kotak suara berada di dalam kertas sampul yang tersegel stiker dan terbungkus plastik yang terikat sebagaimana terbukti tidak ada perubahan perolehan suara antara C.Hasil, C.Hasil Salinan, maupun D.
"Hasil Kecamatan serta tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan dan masing-masing saksi paslon telah menandatangani D. Hasil Kecamatan," tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, terkait Petitum dalam eksepsi, KPU menerima eksepsi termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Berau nomor 898 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024, Pukul 01.00 Wita.
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Desa Tertinggal, Pemkab Berau Targetkan 2 Kampung Naik Status Tiap Tahunnya
"Kemudian, menetapkan perolehan suara tahap akhir pemilihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau tahun 2024 yang benar adalah Paslon nomor urut 01 MP-AW memperoleh suara sebanyak 64.894 suara dan paslon nomor urut 01 Sragam memperoleh suara sebanyak 65.590 suara. Sehingga total 130.484 suara, terdapat selisih 696 suara," pungkasnya. (*)