RUU Omnibus Law Dinilai Cacat

Minggu 26-01-2020,22:51 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ditolak. RUU yang bertujuan menyederhanakan sejumlah aturan ini dianggap sepihak. (M1/boy) Samarinda, DiswayKaltim.com - RUU Omnibus Law sendiri ramai diperbincangkan. Beberapa daerah sempat melakukan penolakan. Termasuk di Samarinda. Diinisiasi Kelompok Kerja (Pokja) 30. Melalui agend diskusi terkait RUU Omnibus Law di Cafe Bagios Jalan Basuki Rahmat Kota Samarinda, Jumat, (24/01/2020). Sejumlah akdemisi hadir menyampaikan pemikirannya. Salah satunya Dosen Fakultas Hukum Unmul Universitas Mulawarman (Unmul) Warkhatunnajidah. Dia menilai RUU Omnibus Law sarat kepentingan politis. Menurutnya edaran draft terkait tekhnis penerapan regulasi tersebut ternyata menyangkut penyederhanaan 84 Undang-Undang. Diantaranya berisi lebih dari 1.240 pasal masuk ke dalam 11 kluster. Begitu juga menyangkut penyederhanaan perizinan. Tercatat ada 52 UU dengan 770 Pasal. "Ini kan tidak masuk akal. Peraturan dan undang-undang sebanyak itu dengan gampang dibuatkan regulasi penyederhanannya. Dengan gampang undang-undang tenaga kerja dihapus. Terus bagaimana ngomong upah? Terutama nasib buruh perkebunan sawit,” singgungnya. Dia menambahkan draft RUU banyak menghilangkan peraturan yang sudah punya payung hukumnya. Secara tidak langsung pemerintah dianggap sepihak menerbitkan aturan tanpa ada uji publik. Najidah menambahkan pemerintah tidak perlu membuat regulasi dengan membikin UU baru. Terlebih menghilangkan aturan lama. UU lama menurutnya sudah cukup kuat menjadi landasan menjawab. Terpisah, Lawyer Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bernard Marbun berpandangan sama. Menurutnya setiap UU yang disahkan sudah punya payung hukum. "Harus kita ketahui, UU yang ada sudah cukup kuat kok jika diprogreskan tinggal bagaimana pengimplementasiannya saja yang harus di perkuat pengawasannya,” tegasnya. Sebagai contoh UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja akan dihilangkan. “Itu kan tidak masuk akal, berarti kata sejahtera untuk Buruh atau tenaga pekerja semakin jauh, " singgungnya. LBH Samarinda sendiri akan mengawal RUU ini terutama penerapannya di Kaltim. (M1/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait