Tumbuhkan Advokat Berkualitas di Kaltim

Minggu 26-01-2020,22:08 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Sutrisno. (ist) === Tenggarong, DiswayKaltim.com - Hukum seolah tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Itulah gambaran yang sering muncul di benak masyarakat ketika mengalami permasalahan hukum. Persepsi itu muncul ketika pemahaman hukum masyarakat masih rendah. Peran itu semestinya diisi oleh advokat untuk membela masyarakat ketika bermasalah hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan. Untuk itu, sangat penting untuk tersedianya advokat berkualitas di setiap daerah. Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Samarinda Sutrisno mengatakan, untuk mencetak advokat yang berkualitas, tidak bisa secara instan. Seorang advokat andal ditempa oleh proses panjang dan harus belajar pada setiap perkara yang pernah ditangani. Dengan luasnya wilayah hukum di Kaltim, tentu kebutuhan advokat di Benua Etam cukup tinggi. Kata Sutrisno, untuk Samarinda saja, advokat yang bernaung di bawah Peradi Samarinda ada 225 orang. Untuk menjadi advokat, seorang sarjana hukum harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Di Kaltim, penyelenggaranya hanya dua kota. Yakni Balikpapan dan Samarinda. Sementara di daerah lain selain dua kota itu belum ada. Saat ini terbuka peluang untuk sarjana hukum di Kaltim untuk ikut PKPA. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan melalui DPC Peradi Samarinda bekerja sama dengan Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda menggelar PKPA angkatan ke-XIV di Untag Samarinda pada 7 Maret mendatang. Sutrisno menyebut, kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Advokat. Bahwa setiap sarjana berlatar belakang pendidikan hukum yang ingin menjadi advokat wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Dipaparkannya, untuk menjadi advokat, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Setelah dinyatakan lulus PKPA, peserta harus lulus ujian profesi advokat (UPA). Tak cukup sampai di situ, calon advokat itu harus magang selama dua tahun di kantor hukum. Setelah melalui fase itu, barulah bisa dilantik sebagai advokat di Pengadilan Tinggi. “Setelah mendapat kartu tanda advokat, barulah bisa beracara di seluruh Indonesia,” sebutnya. Ia berharap tumbuh berbagai advokat profesional dari berbagai daerah di Kaltim supaya penegakan hukum berjalan dengan adil. (hdd2)

Tags :
Kategori :

Terkait