PASER, NOMORSATUKALTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya tak menampik adanya tenaga honorer yang belum bisa diakomodasi untuk diangkat, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, sebanyak 3.408 formasi PPPK yang disediakan merupakan data base yang diusulkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser. Jumlah itu hanya mengakomodir honorer yang memenuhi syarat.
Kata Katsul, berdasarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah, mengintruksikan sementara untuk tidak melakukan pembayaran kepada non Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai ada ketentuan yang mengatur.
BACA JUGA:Dishub Paser Sebut Hanya Lima Ruas Jalan yang Dipungut Retribusi Parkir
BACA JUGA:Target Pemasangan CCTV di Paser Mayoritas di Pusat Pemerintahan
"Kami belum punya kepastiannya seperti apa, jadi untuk sementara seluruh perangkat daerah tidak memberikan pembayaran dulu sambil menunggu kebijakan lebih lanjut," kata Katsul, Rabu (15/1/2025).
Para honorer yang masih aktif di perangkat daerah bakal diakomodasi lewat outsourcing atau melibatkan pihak ketiga dalam pembayaran gaji kepada honorer.
Terkait sistem outsourcing nantinya, katanya secara teknis bakal dibahas bersama seluruh perangkat daerah sesuai dengan data base tenaga honorer yang tersebar disejumlah perangkat daerah.
BACA JUGA:Gunakan Plat Palsu, Maling Motor di Paser Tetap Tertangkap Polisi
BACA JUGA:Pria 40 Tahun di Paser Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumahnya
Menurutnya, honorer yang belum bisa diangkat menjadi PPPK tetap bakal diakomodasi agar mereka bisa terap bekerja seperti biasanya. Hanya saja saat ini masih perlu dibahas bersama perangkat daerah, utamanya dalam penerapan outsourcing.
Ia memastikan dalam waktu dekat bakal dibahas terkiat sistem outsourcing sehingga bisa diterapkan untuk mengakomodir tenaga honorer yang saat ini masih aktif di perangkat daerah.
"PTT (Pegawai Tidak Tetap) ini akan kami bicarakan lebih lanjut lagi agar mereka tetap bisa bekerja, salah satunya lewat outsourcing," pungkasnya.
Terkait jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Paser belum bisa dipastikan, karena masih dalam proses pendataan oleh BKSDM Paser.