DPRD Fasilitasi Penyampaian Pidato Bupati Terpilih

Jumat 10-01-2025,16:51 WIB
Reporter : Yos Setiyono
Editor : Yos Setiyono

PASER, NOMORSATUKALTIM -  DPRD Kabupaten Paser bakal menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang ketentuan untuk memfasilitasi penyampaian pidato Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnain mengatakan surat edaran Mendagri itu baru saja diterima belum lama ini.

Penyampaian pidato oleh Bupati dan Wakil Bupati diselenggarakan melalui agenda paripurna DPRD Paser yang dijadwalkan pasca pelantikan kepala daerah serentak.

"Untuk ketentuan terbaru ini sekretariat DPRD Paser bakal memfasilitasi penyampaian pidato Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih," kata Zulkarnaen, Selasa (7/1/2025).

BACA JUGA: Krisis Guru di Depan Mata, 114 Tenaga Pendidik di Paser Pensiun Tahun Ini

Menurutnya, ketentuan dari Kemendagri terkait penyampaian pidato Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota lewat paripurna, sebelumnya belum pernah diterapkan.

"Ketentuan ini perdana kami diminta untuk memfasilitasi penyampaian pidato Bupati dan Wakil Bupati terpilih," tuturnya.

Ia belum bisa memastikan terkait terkait pokok atau fokus pembahasan pada saat penyampaian pidato Bupati dan Wakil Bupati Paser nantinya.

Secara teknis pelaksanaan, katanya akan dibahas bersama Kemendagri bersama seluruh sekretariat DPRD se-Indonesia lewat zoom meeting, setelahnya bakal ditindaklanjuti untuk dapat dijadwalkan.

Untuk pelaksanaanya, disebut tidak ditentukan batas waktu untuk jadwal kegiatan, hanya saja paripurna penyampaian pidato bakal digelar pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Maret mendatang.

BACA JUGA: Perbaikan Jalan Daerah Pelosok Paser Didanai APBN, Segini Besarannya

"Kami belum tahu terkait poin pembahasannya, nanti akan dibahas pada saat zoom meeting, untuk pelaksanaannya tidak ada batasan, yang pasti setelah pelantikan kami diberi kesempatan untuk menyelenggarakannya," pungkasnya. (M Sahrul*)

Kategori :