Komplotan Pencuri Gasak 13 Pipa HDPE Milik Perusahaan Tambang Batu Bara di Paser

Rabu 08-01-2025,14:48 WIB
Reporter : Sahrul
Editor : Tri Romadhani

PASER, NOMORSATUKALTIM - Empat orang pencuri ditangkap polisi usai menggasak 13 pipa HDPE milik salah satu perusahan tambang batu bara di Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.

Empat pelaku dengan insial SR (52), SY (28), AN (35), dan P (53) melakukan aksinya di area perusahaan, tepatnya di gudang penyimpanan atau outlet 7B yang berlokasi di Desa Biu.

Kapolsek Muara Samu, Iptu Hasanuddin mengungkapkan komplotan pencuri itu melancarkan aksinya pada Jumat 3 Januari 2025 saat malam hari sekira pukul 20.18 WITA.

"Empat pelaku telah kami amankan, dua orang asal Kalimantan Selatan (Kalsel) dan dua orang lagi asal Kabupaten Paser," kata Iptu Hasanuddin, Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA : Slank dan Ndarboy Genk akan Meriahkan Perayaan HUT ke-68 Pemprov Kaltim

Pelaku memotong pipa ukuran 13 inci menjadi 13 bagian dengan masing-masing panjang 4 meter menggunakan gergaji besi, meteran, dan alat perkakas.

Polisi menangkap pelaku di Kilometer 22 wilayah perusahaan, ditemukan barang bukti pipa HDPE yang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka

BACA JUGA : Shemmy Permata Sari: Kesetaraan Gender Cerminkan Kemajuan Sosial di Kalimantan Timur

"Dari informasi yang kami terima, mobil itu melaju ke arah Km 22," tuturnya.

Saat diinterogasi, rupanya komplotan pencuri itu pernah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dengan menyasar lokasi yang berbeda.

BACA JUGA : Makan Bergizi Gratis Belum Terealisasi di Balikpapan, Disdik Masih Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional

Hasil pencurian itu kemudian dijual ketempat pengepul besi.

"Atas kejadian itu pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp95 juta. Tersangka terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA : AKBP Dody Surya Putra Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Kukar

Kategori :