SAMARINDA,NOMORSATUKALTIM- Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menangkap seorang pelaku yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Minggu (22/12/2024) malam.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Kota Samarinda.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan yang diketahui berinisial AY Alias B,” ujarnya, Rabu (25/12/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak persegi panjang warna putih yang berisi satu plastik klip, serta satu poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,16 gram.
BACA JUGA: BNN Balikpapan Rehabilitasi 88 Pecandu, Lampaui Target Pemberantasan Narkoba di Tahun 2024
BACA JUGA: Ketahuan Simpan Narkoba, Polres Kubar Amankan 2 Pria Beserta 20 Paket Sabu
“Selain itu, ditemukan pula sebuah handphone merek Realme warna hitam yang berada di tangan tersangka. Barang bukti dan tersangka langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polresta Samarinda,” ungkap Iptu Rizal.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan menyisir lokasi itu lebih jauh, kemungkinan masih tersebar jejaknya," jelasnya.
Polresta Samarinda terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba.