PASER, NOMORSATUKALTIM – Kabupaten Paser menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan buku alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2025.
Alokasi anggaran sebesar Rp2,5 miliar ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, sebagai simbol dimulainya pelaksanaan penggunaan anggaran tahun depan.
“Melalui DIPA dan juga TKD ini tentu akan memengaruhi pelaksanaan kegiatan pembangunan pemerintah daerah tahun 2025,” kata Katsul Wijaya dalam pernyataannya, Minggu (22/12/2024).
DIPA dan TKD merupakan instrumen penting dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan di daerah.
BACA JUGA: Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Signifikan pada Ekonomi Nasional
BACA JUGA: Pemuda di Desa Labangka Berhasil Bangkitkan Ekonomi Lewat Budidaya Perikanan di Wilayah Mangrove
Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi Pemerintah Daerah untuk menjalankan berbagai kegiatan yang dibiayai oleh APBD dan APBN.
Katsul menjelaskan bahwa anggaran yang diterima Kabupaten Paser akan dilakukan penyesuaian dalam APBD 2025 untuk memastikan pemanfaatannya yang optimal.
“Tentunya dana ini akan dilakukan penyesuaian pada APBD Tahun 2025, dan Insyaallah kita akan membahas di tim evaluasi untuk anggaran 2025,” jelasnya.
Dukungan anggaran dari APBD Kaltim ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mewujudkan pembangunan yang merata.
BACA JUGA: 90 Persen Fasilitas Medis Pindah Ke Gedung Baru, RS Kopri Siap Beroperasi Awal 2025
Katsul menegaskan bahwa kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk harmonisasi fiskal, sehingga mendukung pemerataan pembangunan dan menciptakan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk memperkuat sinergi dan harmonisasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu guna mendukung pemerataan pembangunan dan juga guna menciptakan ekonomi baru yang berkelanjutan,” tambah Katsul.