Warga Balikpapan Tertangkap Menjual Solar Bersubsidi, Sudah Beroperasi Selama Dua Bulan

Kamis 19-12-2024,19:21 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Didik Eri Sukianto

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM- Pria berinisial AG (22), warga Kelurahan Karang Joang, ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Balikpapan (Polres Balikpapan) dengan dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pelaku AG kedapatan menjual BBM bersubsidi kepada masyarakat umum demi keuntungan pribadi. 

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Beni Aryanto mengungkapkan, aksi ini terungkap pada Oktober 2024 di kawasan Jalan Poros Pulau Balang, Kilometer 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.  

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.000 liter solar bersubsidi, sebuah mobil Isuzu Panther, satu kartu Fuel Card (FC), mesin pompa elektrik, jerigen plastik dan bukti pembelian solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

BACA JUGA: Modus Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi di Balikpapan: Barcode Dibeli Secara Online

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penimbun 1.070 Liter Solar di Tenggarong Seberang

“Tersangka membeli solar bersubsidi menggunakan Fuel Card dan menjualnya kembali dengan keuntungan mencapai Rp5.500 per liter,” jelas AKP Beni pada Kamis (19/12/2024).  

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka membeli BBM dengan harga subsidi kemudian menjualnya hingga Rp11 ribu per liter. Praktik ini sudah berlangsung selama dua bulan terakhir, meskipun tidak dilakukan setiap hari.  

“Solar tersebut dijual langsung ke masyarakat umum atau pihak tertentu yang membutuhkannya untuk keperluan pekerjaan,” tambah Beni.  

Dalam menjalankan aksinya, AG bertindak sendirian dengan cara berulang kali membeli BBM bersubsidi menggunakan kartu Fuel Card di SPBU.

BACA JUGA: Lanjutan Sidang Kasus Tambang Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan: Saksi Benarkan Keluhan Akibat Pembongkaran

BACA JUGA: Pelindo Balikpapan Prediksi Lonjakan Penumpang Saat Libur Natal dan Tahun Baru Mencapai 20 Persen

Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ini.  

Atas tindakannya, AG dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal enam miliar rupiah,” tegas AKP Beni.

Sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga telah diungkap oleh Satreskrim Polresta Balikpapan. Praktik ilegal penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan oleh dua tersangka, MY (57) dan ED (24).

Kategori :