Aktivitas Truk Batu Bara di Kariangau Balikpapan: 2020 Dimulai, 2022 Didemo, 2024 Lewat Lagi

Minggu 15-12-2024,20:28 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Di sisi lain, aktivitas truk ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Diberitakan sebelumnya bahwa praktisi hukum dan Ketua Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan, menilai aktivitas tersebut melanggar Pasal 6 ayat (1) Perda 10 Tahun 2012 yang melarang angkutan batu bara melewati jalan umum.

"Kerugian masyarakat tidak hanya pada kerusakan jalan, tapi juga risiko kecelakaan dan dampak lingkungan," kata Piatur.

BACA JUGA:Tak Setor Pajak, Direktur Perusahaan Diadili, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Menurutnya, Polda Kaltim perlu menyelidiki lebih jauh asal-usul batu bara tersebut.

"Ada dugaan batu bara ini berasal dari luar Balikpapan, mengingat kota ini telah menolak tambang," ujarnya.

Terkait hal ini, Kombes Pol Rifki, Dirlantas Polda Kaltim, telah menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan memerintahkan patroli untuk menindak pelanggaran.

Ketua RT 01 Kariangau, Iwan, berharap perusahaan terus memperhatikan keseimbangan antara aktivitas mereka dan dampaknya terhadap warga. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Jalan adalah fasilitas umum. Siapa pun yang memanfaatkannya harus ikut menjaga," tegasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait